RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Sebuah bus mengalami kecelakaan tunggal di jalan Tol Cipali.
Bus PO Handoyo yang membawa 21 penumpang itu terguling di kilometer 72, Kabupaten Purwakarta, Jumat (15/12/2023) sore.
Akibatnya, 12 nyawa melayang dalam insiden itu. Berikut fakta-faktanya terbarunya:
BACA JUGA:Jawaban Kaesang Mengenai Kemungkinan Menjadi Gubernur
1. Sopir Bus Menjadi Tersangka
- Rinto Katana (28), sopir bus PO Handoyo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di KM 72 Tol Cipali.
- Keputusan tersebut diambil setelah serangkaian pemeriksaan, olah TKP, dan keterangan saksi-saksi.
2. Pengelola Bus Diperiksa
- Tim penyidik memeriksa pengelola PO Bus Handoyo terkait insiden kecelakaan maut.
- Keterangan seputar kondisi bus, teknis perjalanan, dan data penumpang dimintai kepada Salamun, Koordinator PO Bus Handoyo.
BACA JUGA:Gunung Es 'Monster' di Antartika dengan Ketebalan 280 Meter Terungkap oleh Pengukuran Satelit
3. Tanggung Jawab Perusahaan
- PO Bus Handoyo menyatakan kesiapan bertanggung jawab terhadap korban dan dampak insiden.
- Seluruh kewajiban terkait korban, termasuk yang masih dirawat, akan ditangani oleh perusahaan.
4. Dua Korban Masih Dirawat