INFO PENTING, Pembatasan Kendaraan di Pelabuhan Bakauheni Selama Nataru, Catat Jadwalnya!

Sabtu 16-12-2023,17:33 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

LAMPUNG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Menyambut arus mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, akan menerapkan pembatasan kendaraan berat mulai tanggal 20 Desember 2023.

Keputusan ini tertuang dalam peraturan pemerintah Nomor: KP-DRJD 8298 Tahun 2023, SKB/218/XII/2023, dan 19/PKS/Db/2023 yang mengatur lalu lintas jalan dan penyeberangan selama masa arus mudik.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menyampaikan bahwa beberapa kategori kendaraan tidak diizinkan masuk ke Pelabuhan Bakauheni selama Nataru.

BACA JUGA:Lonjakan Kendaraan di Tol Trans Sumatera Saat Libur Nataru Mencapai 24%, Ini yang Dilakukan Hutama Karya

Ini mencakup mobil barang dengan berat lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan mobil pengangkut material seperti tanah, pasir batu, hasil tambang, serta bahan bangunan.

"Sosialisasi atas pemberlakuan ini sedang dilakukan sebelum pembatasan efektif berlaku pada 20 Desember 2023.

Kendaraan berat yang tetap diizinkan termasuk mobil bahan bakar, mobil pengantar uang, mobil hewan ternak, dan mobil bahan pokok," jelas Yusriandi.

BACA JUGA:5 Kejadian Mistis di Stadion Sepakbola yang Menggetarkan

Ditekankan bahwa kendaraan yang melanggar aturan setelah pemberlakuan akan menghadapi tindakan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini, pihak berwenang gencar melakukan sosialisasi untuk memastikan pemahaman dan kepatuhan masyarakat terhadap pembatasan ini. (*)

Kategori :