PALEMBANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Kota dan kabupaten di Sumatera Selatan (Sumsel) mengalami peningkatan yang signifikan dalam penerimaan penghargaan Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) pada tahun 2023.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumsel, Ilham Djaya, mengumumkan bahwa jumlah daerah yang meraih penghargaan meningkat drastis dibandingkan tahun sebelumnya.
"Tahun ini, 12 kabupaten dan kota di Sumsel berhasil meraih penghargaan Peduli HAM, meningkat pesat dari hanya tiga daerah pada tahun 2022," ungkap Ilham Djaya.
BACA JUGA:Syarat Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK 2024: Ketentuan MenPAN RB dan Kategori Prioritas
Tim Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menetapkan 12 daerah sebagai penerima penghargaan 'Peduli HAM 2023' di Sumsel.
Daerah-daerah tersebut meliputi Kabupaten Lahat, Muara Enim, Musi Banyuasin, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ulu, Penukal Abab Pematang Ilir (Pali), Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, OKU Timur, serta Kota Lubuklinggau, Pagaralam, dan Kota Palembang.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2022 hanya tiga daerah yang meraih penghargaan Peduli HAM, yaitu Kabupaten Lahat, Musi Rawas, dan Kota Lubuklinggau.
BACA JUGA:Maraknya Honorer Siluman: Mardani Ali Sera Mendorong Perlindungan Hak Honorer Pahlawan
Ilham Djaya menekankan bahwa pemberian penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap tingginya kepedulian daerah-d aerah tersebut dalam perlindungan hak asasi manusia.
"Penghargaan ini merupakan upaya pemerintah untuk mendorong peran serta dan tanggung jawab daerah dalam penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM, terutama di tingkat lokal," jelas Kakanwil Ilham.
Upacara pemberian penghargaan Peduli HAM 2023 dilakukan dalam rangka peringatan Hari HAM Sedunia ke-75, dengan tema "Harmoni Dalam Keberagaman."
BACA JUGA:OJK Ungkap 1.171 Aduan Keuangan Ilegal di Sumsel
Kementerian Hukum dan HAM bekerja sama dengan Komisi Nasional HAM untuk memberikan penghargaan ini, memperingati momen penting bagi hak asasi manusia di Indonesia. (*)