Maraknya Honorer Siluman: Mardani Ali Sera Mendorong Perlindungan Hak Honorer Pahlawan

Kamis 14-12-2023,13:14 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

JAKARTA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Isu mengenai keberadaan tenaga honorer siluman kembali memanas setelah ditemukan data tenaga honorer yang telah diverifikasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) namun ternyata bersifat fiktif.

Menyikapi hal ini, banyak pihak mendesak pemerintah untuk segera melakukan audit data guna memastikan keabsahan informasi terkait.

Berdasarkan data yang dirilis oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), terdapat 2,3 juta pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah menyerahkan Surat Pernyataan Tidak Mempunyai Jabatan Pimpinan (SPTMJ) dan berhasil terverifikasi oleh BKN.

BACA JUGA:OJK Ungkap 1.171 Aduan Keuangan Ilegal di Sumsel

Angka ini menjadi dasar bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan terkait rencana penghapusan honorer.

Mardani Ali Sera, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menyoroti pentingnya prioritas bagi honorer yang telah lama mengabdi.

Ia menekankan bahwa hak-hak pegawai honorer yang telah lama berkontribusi kepada negara harus dilindungi, sementara honorer siluman yang merugikan berbagai pihak harus dieliminasi.

BACA JUGA:Warga Sumsel Diimbau Waspadai Banjir dan Tanah Longsor

"Dilarang bagi honorer siluman untuk mengganggu hak pegawai honorer pahlawan. Mereka yang sudah lama bekerja harus diutamakan daripada oknum honorer yang tiba-tiba muncul karena kedekatan dengan elit," ungkap Mardani Ali Sera melalui situs resmi fraksi PKS pada Kamis, 14 Desember 2023.

Selain itu, Mardani juga mendesak pemerintah untuk segera merampungkan regulasi turunan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Menurutnya, kecepatan penyelesaian regulasi tersebut sangat penting agar masalah pegawai honorer dapat terselesaikan sebelum akhir tahun 2024.

BACA JUGA:Waspada Kecoa: 5 Cara Alami untuk Membasminya di Musim Hujan

"Kami bersikeras agar penyelesaian ini cepat karena regulasi ini akan menjadi payung hukum untuk menyelesaikan hak-hak pegawai honorer pada Desember 2024," tegas Mardani Ali Sera. (*)

Kategori :