Sistem Gaji Tunggal untuk PNS: Selamat Tinggal Tunjangan Besar!

Senin 11-12-2023,21:12 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

Dokumen ini memastikan bahwa sistem gaji tunggal hanya akan memuat satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan.

Sistem gaji tunggal terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan), dengan sistem grading atau pemeringkatan terhadap nilai atau harga jabatan yang akan menentukan besaran gaji untuk berbagai jenis jabatan PNS.

BACA JUGA:Misteri Potongan Payudara Terkuak, Kisah Operasi Kanker Wanita di Surabaya

Grading ini mencerminkan posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Setiap grading dibagi menjadi beberapa tahapan dengan nilai rupiah yang berbeda, sehingga PNS dengan jabatan sama memiliki gaji yang berbeda tergantung pada penilaian harga jabatan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Brief kebijakan juga menyebutkan bahwa tunjangan kinerja akan tetap dimasukkan dalam gaji tunggal dan diberikan sesuai dengan capaian kinerja PNS, berfungsi sebagai penambahan atau pengurangan penghasilan.

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Siap Dukung Kesuksesan Konferensi PWI Sumsel

Besaran tunjangan kinerja sebesar 5% dari gaji PNS, diterapkan secara seragam di setiap instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah.

Dengan demikian, dalam tunjangan kinerja, PNS dengan kontrak kinerja jabatan yang sama dapat menerima tunjangan kinerja yang berbeda, tergantung pada hasil capaian kinerjanya.

Adapun untuk tunjangan kemahalan, perhitungannya didasarkan pada kolom indeks gaji dan tunjangan kinerja pada tabel indeks penghasilan, dikalikan dengan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing PNS bekerja.

BACA JUGA:Achmad Arjiansyah Resmi Jabat Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau || Berkomitmen Perangi Korupsi

Besaran tunjangan kemahalan PNS akan ditetapkan melalui Peraturan Presiden tentang Penghasilan PNS. (*)

Kategori :