RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Menyongsong Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang telah mengambil langkah proaktif dengan menyiapkan Posko Pemilu 2024.
Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran dan keamanan penyelenggaraan pemilu di wilayah tersebut.
Ganda Nugraha, Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang, menjelaskan bahwa posko pemilu memiliki peran utama dalam memberikan pengamanan penyelenggaraan pemilu.
Selain itu, posko juga bertugas menerima laporan pengaduan terkait permasalahan pemilu.
BACA JUGA:Apa itu Barel dan Liter? Satuan yang Sering Disalahpahami, Ini Faktanya!
BACA JUGA:GILA! Koin Rp1000 Tahun 1993, Antusiasme Kolektor Picu Harga Fantastis, Segini Nilainya Sekarang!
"Kami siap memberikan konsultasi dan bantuan hukum, penyuluhan terkait pelanggaran hukum, serta menyediakan data informasi pelanggaran dan penegakan hukum pemilu," ungkap Ganda Nugraha.
Posko Pemilu ini juga akan berperan sebagai pusat konsultasi yang menyediakan layanan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kejaksaan.
Apabila terdapat pelaporan atau pengaduan, Kejaksaan Negeri Empat Lawang akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Empat Lawang.
Ganda Nugraha menjelaskan bahwa untuk bantuan hukum berupa gugatan, pihaknya akan mengarahkan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika terjadi sengketa yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
BACA JUGA:Geger! Warga Temukan Mayat Poniyem di Saluran Irigasi Persawahan, Kondisinya Sudah Membengkak
Dalam harapannya, Ganda Nugraha menginginkan agar Pemilu 2024 dapat berjalan dengan aman, tertib, lancar, dan tanpa menimbulkan permasalahan.
Upaya Kejaksaan Negeri Empat Lawang melalui Posko Pemilu menjadi bagian penting dalam mendukung integritas dan keberhasilan proses demokrasi di tingkat lokal. (*)