Pendakian di level waspada (level II) diperbolehkan selama dilakukan dengan mitigasi dan adaptasi bencana yang memadai.
BACA JUGA:Melambungnya Harga Barang, Uang Rp100 Ribu Kini Tidak Cukup di Tengah Lonjakan Inflasi
Meskipun mungkin terkesan berisiko, keputusan membuka jalur pendakian ini menunjukkan keseriusan dan kesiapan pihak terkait dalam menghadapi potensi bencana alam serta komitmen untuk memastikan keamanan para pendaki.***