EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Polsek Tebing Tinggi di bawah kepemimpinan AKP Fauzi Saleh, SH, MM, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHPidana.
Kejadian terjadi pada hari Minggu, 8 Oktober 2023, di mana korban diserang secara tiba-tiba oleh pelaku menggunakan puntung kayu bakar.
Pelaku, berinisial OP (29 tahun), melakukan pemukulan terhadap korban di samping rumah korban, menyebabkan luka sobek di bagian kepala dan lengan tangan kanan korban.
Setelah kejadian, korban segera dibawa ke Rumah Sakit Umum untuk mendapatkan pengobatan, dan melaporkan insiden ini ke Polsek Tebing Tinggi.
BACA JUGA:Hutama Karya Cepatkan Proyek Tol Bangkinang-Koto Kampar, Kapan Selesai?
Pada hari Kamis, 30 November 2023, pukul 12.45 WIB, Tim Macan Kumbang Polsek Tebing Tinggi yang dipimpin oleh Kapolsek Tebing Tinggi AKP Fauzi Saleh, SH, MM, dan Kanit Reskrim Polsek Tebingtinggi IPDA Riyanto, S.E berhasil menangkap pelaku OP di Desa Lubuk Gelanggang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang.
Dalam penangkapan, diamankan barang bukti berupa puntung kayu bakar sepanjang 45cm dan 1 lembar surat visum et fertum.
Pelaku OP kemudian dititipkan sebagai tahanan perempuan untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait perkara penganiayaan tersebut.
BACA JUGA:Buruh Gelar Demo dan Mogok Nasional, Pengusaha Menyampaikan Posisi
Polres Empat Lawang terus berkomitmen dalam menjaga keamanan dan penegakan hukum di wilayahnya. (rls)