Polda Bengkulu Berhasil Mengamankan Residivis dan Barang Bukti Narkotika

Jumat 24-11-2023,18:31 WIB
Reporter : Mael
Editor : Mael

BENGKULU, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Polda Bengkulu berhasil mengamankan seorang resedivis dengan inisial RH dan MK dalam sebuah operasi yang dilakukan oleh Tim Subdit II Direktorat Res Narkoba.

Operasi tersebut menghasilkan sejumlah barang bukti, termasuk 13 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 3,50 gram, 1 paket diduga narkotika jenis ganja seberat 2,93 gram, 2 unit headphone, 1 unit timbangan elektrik, dan 1 bungkus plastik klip bening.

Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa pelaku, selain sebagai resedivis, juga merupakan pengedar narkoba yang mendapatkan pasokan dari seorang yang diketahui sebagai Mr. X.

BACA JUGA:Tim Kampanye Daerah AMIN di Sumsel Tunjuk Fauzi Amro Sebagai Kapten TKD

Saat ini, Mr. X sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian, dan identitasnya telah berhasil diakui oleh pihak berwenang.

Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, Tonny, menyatakan bahwa pihak kepolisian sedang melakukan pengejaran terhadap Mr. X.

"Identitasnya sudah kita kantongi, saat ini DPO ini sedang kita lakukan pengejaran," kata Tonny dalam kegiatan release pada Jum’at (24/11), didampingi oleh beberapa pejabat kepolisian lainnya.

BACA JUGA:Perpaduan Kelezatan Daging Sengkel dengan Aroma Kembang Bumbu, Berikut Resep Soto Sengkel Kembang

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai kecurigaan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Polda Bengkulu segera menurunkan Tim dari Subdit II Direktorat Res Narkoba untuk menyelidiki dan mengatasi permasalahan tersebut.

Pelaku dalam kasus ini dihadapkan pada dua pasal Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Kekasih Kehilangan Tas saat Menambal Ban, Pencuri Terekam CCTV

Pasal 114 ayat (1) mengancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Sementara itu, Pasal 112 ayat (1) mengancam dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (*)

Kategori :