Tantangan Implementasi Undang-Undang 20 2023 terkait Pengangkatan Honorer Menjadi P3K

Kamis 23-11-2023,09:06 WIB
Reporter : itdisway
Editor : Adi Candra

BACA JUGA:Inilah 10 Hotel Nyaman di Pantai Panjang Bengkulu, Bikin Liburanmu Tak Terlupakan!

4. Perluasan Masalah pada Non-ASN

Tantangan tidak hanya berkaitan dengan tenaga honorer, melainkan juga melibatkan sektor pendidikan, kesehatan, dan tenaga teknis.

Banyaknya tenaga kerja non-ASN yang terlibat menambah kompleksitas masalah yang harus diatasi.

BACA JUGA:Recomended Banget, Ini Hotel Termurah di Bengkulu! Adakah Kolam Renang?

5. Pemahaman yang Belum Merata

Ketidakpastian dan perubahan kebijakan menciptakan kebingungan di kalangan tenaga honorer.

Terdapat kesenjangan pemahaman antara pemerintah pusat, kepala daerah, dan tenaga honorer sendiri mengenai metode seleksi P3K, status paruh waktu, dan metode lainnya.

BACA JUGA:Wajib Diketahui, Ternyata Ini Hotel Termurah di Bengkulu! Ada Apa Aja Yah?

6. Upaya Penyelesaian oleh Komisi II

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II mencoba memberikan solusi dengan mengusulkan revisi pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).

Namun, tantangan terus muncul terkait ketidaksesuaian data, hilangnya informasi, dan kompleksitas pengelolaan non-ASN.

BACA JUGA:Bukan Masjid Al Aqsa? Felix Siauw Berbagi Pemahaman Baru Mengenai Bangunan yang Menghebohkan

Kesimpulan

Meskipun terdapat kesepakatan awal terkait implementasi Undang-Undang 20 2023, tantangan besar masih perlu diatasi untuk mencapai tujuan pengangkatan tenaga honorer menjadi P3K.

Diperlukan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan stakeholder terkait guna mengatasi kendala-kendala tersebut dan memastikan keberlanjutan proses pengangkatan yang adil dan transparan.

Kategori :