Pemerintahan Jokowi telah melarang platform media sosial berperan ganda sebagai e-commerce sesuai dengan ketentuan pada Permendag 31 Tahun 2023.
Aturan tersebut dibuat untuk melindungi UMKM lokal, menciptakan iklim kompetisi yang adil bagi seluruh marketplace, serta melindungi data pengguna.
BACA JUGA:HP China Peringatkan Pengguna: Aplikasi Buatan Google Dianggap Virus
Terkait informasi bahwa YouTube berencana untuk mendaftarkan lisensi e-commerce, Randy tidak memberikan konfirmasi, namun menekankan bahwa analisis terhadap aturan yang baru masih berlangsung.
Sebelumnya, pada bulan Oktober, Meta telah mendaftarkan lisensi e-commerce di Indonesia, yang memungkinkan mereka mempromosikan produk di platform mereka tanpa melakukan transaksi.***