MUSIRAWAS, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Seorang suami, Ahmadi (47), warga Dusun Seriang Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas (Mura), diduga terlibat dalam insiden kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan istrinya, EU (36), mengalami luka serius.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis, 9 November 2023, sekitar pukul 09.00 WIB di rumah pasangan tersebut. Diduga berawal dari perselisihan mulut, Ahmadi diduga membacok istrinya dengan menggunakan senjata tajam. Akibatnya, EU menderita luka bacok di tangan kanan, serta luka lebam di kaki kanan dan kiri.
Pihak Kepolisian Resor Musi Rawas berhasil menangkap Ahmadi pada Kamis, 16 November 2023, sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah penangkapan, Ahmadi harus mendekam di sel tahanan Polres Mura.
Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH, menyatakan bahwa pelaku telah ditahan setelah melakukan perbuatan tersebut. Informasi ini disampaikan oleh Kasi Humas, Iptu Herdiansyah, pada Minggu, 19 November 2023.
Kejadian bermula ketika korban hendak meminta uang kepada pelaku, yang merupakan suaminya sendiri. Pertengkaran mulut pun terjadi, memicu emosi pelaku hingga melakukan tindakan kekerasan dengan membacok korban menggunakan sebilah parang. Selain luka bacok di tangan kanan, korban juga mengalami penganiayaan dengan luka lebam di kaki kanan dan kiri.
Laporan Polisi Nomor: LP/B-214/XI/2023/SPKT/RESKRIM/RES MURA/SUMSEL, tanggal 09 November 2023, menjadi dasar penyelidikan polisi. Tim Landak berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan, sambil menyita senjata tajam jenis golok sebagai barang bukti.
Kepolisian juga menyampaikan keterangan bahwa selain penangkapan tersangka, barang bukti berupa senjata tajam juga berhasil disita untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*)