PNS dan PPPK Harus Netral di Pemilu 2024: Ini Sanksi jika ASN Tidak Netral

Senin 13-11-2023,15:51 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Pada menjelang Pemilu 2024, PNS dan PPPK diminta untuk tetap netral tanpa mendukung atau berpihak pada pihak manapun.

Pelanggaran netralitas ASN berpotensi menimbulkan sanksi sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014.

Hukuman Disiplin Sedang:

ASN PNS dan PPPK yang melanggar kode etik netralitas dengan kasus pelanggaran sedang akan dihukum dengan pemotongan tunjangan.

BACA JUGA:Optimalisasi 7 Hak Khusus yang Dimiliki PNS dan PPPK: Informasi Terbaru yang Perlu Diketahui

Hukuman Disiplin Berat:

Penurunan Jabatan.

Pembebasan Jabatan.

Pemberhentian dengan tidak hormat, tidak atas permintaan sendiri, bagi ASN yang melanggar netralitas kode etik dalam pemilu.

ASN dihimbau untuk tetap netral dalam pemilu, memastikan pelaksanaan yang baik dan menghormati prinsip netralitas seorang ASN.

Perlu dipahami ASN terdiri dari PNS dan PPPK untuk itu para ASN dihimbau untuk tetap netral dalam pemilu karena jika tidak akan terkena sanksi dan hukuman.

BACA JUGA:Palembang Peduli Rumah Layak Huni untuk Deny

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 ASN dalam pasal 2 menyatakan “setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala pengaruh atau kepentingan tertentu." (*)

Kategori :