RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Pada tahun 2023, sektor administrasi publik di Indonesia mengalami perubahan signifikan dengan disahkannya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang mencakup penentuan batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Perubahan ini bukan hanya sekadar menggeser angka, namun menciptakan transformasi dramatis dengan menggantikan batas usia pensiun yang telah mapan selama ini.
kesempatan ini kita akan mengulas lebih dalam dampak dan implikasi dari perubahan tersebut, membawa kita untuk memahami dinamika baru dalam kepegawaian sektor publik di Indonesia.
Pemerintah secara resmi mengesahkan UU ASN 2023, yang telah berlaku dan mengalami perombakan pada batas usia pensiun PNS dan PPPK.
BACA JUGA:Kenaikan Gaji 12 Persen dan 5 Tunjangan untuk Pensiunan, Diberikan PT Taspen Tahun 2024
Batas usia pensiun untuk jabatan tertentu tidak lagi terbatas pada usia 58 tahun, melainkan dapat lebih dari itu.
Perombakan batas usia pensiun PNS dan PPPK berdasarkan UU ASN 2023 merupakan kebijakan terbaru yang diumumkan oleh pemerintah.
Dalam kerangka ini, batas usia pensiun PNS dan PPPK tidak seragam, mengikuti pangkat yang diemban, sebagaimana dilakukan di negara lain.
Pasal 55 UU ASN 2023 menjelaskan bahwa batas usia pensiun untuk jabatan manajerial adalah 60 tahun, berlaku bagi PNS atau PPPK yang menduduki jabatan pejabat pimpinan tinggi utama, madya, dan pratama.
BACA JUGA:Ahmad Muzani Sebut Saat Ini Waktu yang Tepat Berikan Ruang ke Anak Muda
Sedangkan, untuk pejabat administrator dan pengawas, batas usia pensiun adalah 58 tahun.
Bagi pegawai di luar jabatan manajerial, pemerintah menetapkan batas usia pensiun pada 58 tahun, termasuk untuk pejabat pelaksana.
Adapun, batas usia pensiun untuk pejabat fungsional akan disesuaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undang.
UU ASN 2023 resmi disahkan pada 31 Oktober 2023.
BACA JUGA:Mengenang Perjuangan Pahlawan Pemda Empat Lawang Berikan Bingkisan Kepada 36 Veteran