Alim mengakui telah menjual motor korban seharga Rp4,9 juta, dibagi dua dengan Rizki, sementara ponsel korban digunakan olehnya sendiri.
Keduanya kini akan dihadapkan pada proses hukum untuk pertanggungjawaban perbuatannya dalam serangkaian kasus pembegalan yang mereka lakukan di wilayah tersebut. (*)