MUSIRAWAS, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Seakan-akan menjadi korban pencurian Handphone (Hp), miliknya, hingga membuat laporan palsu ke Polsek Terawas, Polres Musi Rawas (Mura).
Namun setelah dilakukan pendalaman, pemeriksaan (Introgasi), petugas, ternyata malah diduga melakukan aksi pencabulan (oral seks), sesama jenis anak dibawah umur.
Hal Itula yang dilakukan diduga oknum berinisial, SJ (40), pria yang sampai saat berstatus lajang asal warga Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura
Aksi yang tidak patut ditiru tersebut, diduga dilakukan tersangka terhadap korbannya berinisial, FO (14), pelajar kelas IX SMP, terjadi disalah satu teras SDN di Kecamatan Tugumulyo, sekitar pukul 21.00 WIB, Selasa (31/10/2023).
BACA JUGA:H Rodi Wijaya, Dapatkan 'Tiket' untuk Pilkada 2024?
Ironisnya perbuatan menyimpang tersebut, diduga dilakukan tersangka lebih dari satu korban, bahkan puluhan korban yang masih berstatus anak dibawah umur.
Tersangka mengiming-imingkan para korbannya dengan memberikan uang senilai Rp 50 ribu, dengan alasan untuk membeli paket internet.
Akhirnya tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi, Mapolres Mura, setelah dibekuk Unit PPA dan Tim Landak Satreskrim Polres Mura, sekitar pukul 03.00 WIB, Rabu (1/11/2023), guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Hari Dinar SIK, MH didampingi Kanit PPA, Ipda Bambang dan Plh Kanit Pidum, Aiptu Erwin, saat dikonfirmasi sekitar pukul 15.00 WIB, Jumat (10/11/2023).
BACA JUGA:Alim Dicari-cari Polisi Usai Membegal, Ternyata Asik Joget di Kampung Baru
"Benar, bahwa anggota telah melakukan penangkapan terhadap, SJ, karena terlibat dalam perkara pencabulan anak dibawah umur," kata AKP Hari didampingi Ipda Bambang dan Aiptu Erwin.
Kasat Reskrim menjelaskan, terungkapnya perkara ini bermula, saat SJ membuat keterangan palsu dengan dalih menjadi korban pencurian Hp, miliknya, hingga membuat laporan palsu ke Polsek Terawas, Polres Mura.
Namun setelah dilakukan pendalaman, pemeriksaan (Introgasi), petugas, ternyata malah diduga melakukan aksi pencabulan (oral seks), sesama jenis anak dibawah umur.
Hal tersebut semakin terungkap, setelah petugas melakukan introgasi ditempat terpisah, antara tersangka dan anak dibawah umur yang ikut serta dalam membuat laporan dipolsek.
BACA JUGA:YA KETAHUAN! Senjata Api Ilegal Disimpan di Bawah Kasur