PALEMBANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Personel Satuan Reskrim Polrestsabes Palembang dan Polres Ogan Ilir telah berupaya mencari DPO kasus pembegalan Alim Munandar (24) selama satu bulan terakhir.
Penyelidikan membawa mereka ke eks lokalisasi Teratai Putih Kampung Baru, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Ternyata, Alim masih berjoget santai dalam sebuah kafe di kawasan tersebut.
Tim Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkapnya pada Kamis malam (9/11).
BACA JUGA:YA KETAHUAN! Senjata Api Ilegal Disimpan di Bawah Kasur
Kasubnit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, Iptu H Jhoni Palapa, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka Riski, yang sebelumnya diamankan di Polres Ogan Ilir.
Alim, warga Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim, bersama dengan Rizki, melakukan aksi pembegalan pada Sabtu (7/10/2023) sekitar pukul 06.00 WIB di Jl Alamsyah Ratu Prawiranegara, Palembang.
Korban pembegalan adalah Rina Saputri (26), warga Jl Tanjung Rawo, Kecamatan IB I, Palembang.
Alim menendang motor korban, membuatnya terjatuh, sementara Rizki mengancam menggunakan celurit. Motor dan ponsel korban dirampas.
Palapa menjelaskan bahwa Alim dan Rizki ternyata terlibat dalam beberapa kasus pembegalan di Palembang dan wilayah Kabupaten Ogan Ilir.
Alim terlibat dalam 5 kasus di Palembang, sedangkan Rizki terlibat dalam 7 kasus di Ogan Ilir.
Alim mengakui telah menjual motor korban seharga Rp4,9 juta, dibagi dua dengan Rizki, sementara ponsel korban digunakan olehnya sendiri.
Keduanya kini akan dihadapkan pada proses hukum untuk pertanggungjawaban perbuatannya dalam serangkaian kasus pembegalan yang mereka lakukan di wilayah tersebut. (*)