Penertiban APK Menjelang Pemilu 2024, Ini Langkah Bawaslu Empat Lawang

Senin 02-10-2023,21:42 WIB
Reporter : Andika
Editor : M Farrel

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Sebentar lagi, tepatnya pada tanggal 14 Februari 2024, pemilu akan digelar di Indonesia.

Namun, jelang perhelatan demokrasi ini, Bawaslu Empat Lawang sudah mulai bergerak aktif untuk menjaga agar proses pemilu berjalan dengan lancar dan adil.

Salah satu perhatian utama mereka adalah penertiban APK (Alat Peraga Kampanye), yang sudah mulai terpasang di berbagai wilayah sebelum tahapan kampanye dimulai.

BACA JUGA:Mendagri Tito Karnavian Lantik Dr. Agus Fatoni sebagai Pj Gubernur Sumatera Selatan

Ketua Bawaslu Empat Lawang, Rodi Karnain, telah menegaskan bahwa sesuai dengan aturan yang tertuang dalam PKPU nomor 15 tahun 2023, partai politik diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik sebelum masa kampanye.

Namun, hal ini seharusnya terbatas pada aktivitas internal partai, seperti pemasangan bendera partai politik dan nomor urutnya, serta pertemuan terbatas dengan pemberitahuan tertulis kepada KPU dan Bawaslu.

Yang perlu dihindari adalah unsur ajakan, pengungkapan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus, atau karakteristik partai politik dalam proses sosialisasi dan pendidikan politik.

BACA JUGA:SDIT dan SMP 1 Juara Pertama Turnamen Futsal Pelajar Empat Lawang, Ini Daftar Pemain Terbaiknya!

Penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum, dan kampanye di media sosial yang mencantumkan tanda gambar dan nomor urut partai politik peserta pemilu di luar masa kampanye pemilu juga dilarang keras.

Ateng, sapaan akrab dari Rodi Karnain, telah meminta kerjasama yang baik kepada peserta pemilu dan bacaleg di Empat Lawang untuk mematuhi ketentuan dan aturan yang berlaku.

Mereka berharap agar pemilu di wilayah ini dapat berjalan dengan baik sesuai harapan.

BACA JUGA:Nani Purwanti, Caleg Muda Cantik yang Mempunyai Segudang Prestasi

Selain himbauan lisan, Bawaslu Empat Lawang juga telah mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh partai politik di wilayah tersebut.

Bahkan, pada tanggal 2 Oktober 2024, mereka memberikan surat imbauan kedua kepada partai politik.

Isi inti dari surat imbauan ini adalah meminta partai politik dan bacaleg untuk melakukan penertiban sendiri terhadap alat peraga kampanye yang melanggar aturan.

Kategori :