RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Teror dari debt collector pinjaman online seringkali mencuat di media sosial.
Kasus seorang warganet yang mengaku menerima teror meskipun tidak pernah melakukan pinjaman adalah contoh nyata.
Bagaimana seharusnya mengatasi masalah ini? Apakah memblokir nomor telepon debt collector adalah solusi?
Mengatasi Teror dari Debt Collector Pinjaman Online.
BACA JUGA:Membuka Kelebihan Yamaha Fazzio, Harga Rp22 Jutaan Punya Apa Aja?
1. Tetap Tenang dan Jangan Panik
Ketika Anda dihadapkan pada intimidasi dan ancaman dari debt collector, langkah pertama yang perlu diambil adalah tetap tenang dan jangan panik.
Ingatlah bahwa Anda memiliki hak dan perlindungan sesuai dengan peraturan yang berlaku, terutama jika Anda tidak pernah melakukan pinjaman online.
2. Kenali Hak Anda sebagai Nasabah
Jika Anda memang pernah melakukan pinjaman online, sebagai nasabah Anda memiliki hak-hak perlindungan.
Salah satu peraturan yang penting diketahui adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 18/POJK.01/2018 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
BACA JUGA:Tetap Waspada! Ini Adalah Langkah-langkah Untuk Mencegah Pinjol Mengungkapkan Data Pribadimu
Aturan ini mengharuskan penagihan utang dilakukan dengan sopan dan tidak merugikan nasabah.
Debt collector juga harus memberikan informasi yang jelas dan benar tentang jumlah utang, bunga, biaya, dan jangka waktu pelunasan.
3. Laporkan ke OJK atau Satgas Waspada Investasi