Menghadapi Ancaman Pinjaman Online Ilegal, Waspada dan Melaporkan

Senin 02-10-2023,13:41 WIB
Reporter : Padri
Editor : Mael

Jika Anda menemukan penyedia pinjol ilegal, penting untuk melaporkannya kepada pihak berwenang.

Berikut adalah beberapa cara melaporkan pinjol ilegal:

1. Lapor ke Satgas Waspada Investasi OJK

Satgas Waspada Investasi OJK telah berhasil memblokir ribuan penyedia pinjol ilegal sejak 2018.

Masyarakat dapat mengirim pesan ke email waspadainvestasi@ojk.go.id atau datang langsung ke kantor OJK untuk melaporkan penyedia pinjol ilegal.

BACA JUGA:Ingin Tau Daftar Pinjol Legal OJK Cepat Cair 2023 Berikut

2. Lapor ke Kepolisian

Selain melaporkannya ke OJK, Anda juga dapat melaporkan keberadaan pinjol ilegal kepada pihak kepolisian.

Beberapa daerah, seperti Polda Metro Jaya, bahkan telah membuka nomor hotline khusus untuk pengaduan korban pinjol ilegal.

3. Aduan Konten Kominfo

Pengaduan terkait pinjol ilegal juga dapat dilakukan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dengan mengirim aduan ke email aduankonten@mail.kominfo.go.id.

Kominfo akan bekerja sama dengan Satgas Waspada Investasi, Google, dan Apple untuk melakukan pemblokiran situs dan aplikasi ilegal.

BACA JUGA:Kembali Dirilis! Honda Vision Classic Pakai eSAF

Tindakan melaporkan pinjol ilegal adalah langkah penting untuk melindungi masyarakat dari praktik ilegal ini.

Selain itu, edukasi tentang risiko pinjaman online ilegal juga perlu ditingkatkan agar masyarakat semakin waspada.

Dengan partisipasi aktif masyarakat dan kerja sama dengan berbagai pihak berwenang, dapat diharapkan bahwa ancaman dari pinjol ilegal dapat diminimalkan. (Pad)

Kategori :