OJK Akan Menelusuri Praktik Pemesanan Fiktif yang Mengganggu Nasabah

Minggu 01-10-2023,21:23 WIB
Reporter : itdisway
Editor : Adi Candra

Memerintahkan AdaKami untuk melakukan investigasi menyeluruh terkait informasi dugaan korban bunuh diri guna memastikan kebenarannya.

Meminta AdaKami membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi mengenai korban bunuh diri, serta melaporkan penanganan pengaduan tersebut kepada OJK.

Mengimbau masyarakat yang memiliki informasi lebih lanjut tentang dugaan korban bunuh diri untuk langsung menyampaikannya kepada OJK melalui Kontak OJK 157 melalui email konsumen@ojk.go.id dan telepon 157.

BACA JUGA:Cara Menghindari Utang Pinjol, Risiko dan Konsekuensinya

Melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait pengenaan bunga dan biaya lainnya di AdaKami, termasuk meminta Asosiasi Fintech Peer-to-Peer Indonesia (AFPI) untuk menelaah sesuai dengan kode etik AFPI.

Mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen, serta melakukan penagihan sesuai dengan peraturan OJK.

Melakukan investigasi lebih lanjut terkait order fiktif dengan meminta informasi dari platform marketplace atau e-commerce terkait untuk mengidentifikasi pihak yang melakukan order fiktif, dan melaporkan hasilnya kepada OJK.

BACA JUGA:OJK Rilis Daftar 148 Pinjol Sah yang Memiliki Izin Tahun 2023

Kepada publik, OJK juga mengimbau untuk bersikap waspada terhadap situasi ini dan bekerja sama dalam memberikan informasi yang relevan untuk membantu penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan praktik yang tidak etis. (**)

Kategori :