RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Saya dan suami saya menikah 3 tahun yang lalu.
Untuk membiayai pesta pernikahan, kami mengajukan Kredit Tanpa Agunan (KTA) sebesar Rp 200.000.000 dengan tenor 36 bulan ke salah satu Bank.
Pada tahun kedua, kami tidak mampu membayar karena suami saya di-PHK dari kantornya.
Rumah kami beberapa kali didatangi oleh debt collector yang mengaku bekerja untuk Bank, dan minggu lalu mereka mengancam akan menyita perabotan rumah dan kendaraan kami.
BACA JUGA:Pinjaman Online BRI Angsuran 100 Ribuan Bunga Rendah, Modal Syarat KTP Nomor WA Tanpa Ribet
Pertanyaan Saya:
1. Apa tindakan debt collector tersebut dibenarkan secara hukum?
2. Apa yang harus saya lakukan untuk menghadapi debt collector?
Penjelasan:
KTA adalah perjanjian utang piutang tanpa jaminan, yang artinya jika Anda tidak mampu membayar utang, hukum mengizinkan bank untuk menggunakan jaminan kebendaan umum Anda untuk menagih utang, sesuai Pasal 1131 KUH Perdata.
BACA JUGA:Memahami Pinjaman Online Tanpa DC Lapangan Fakta dan Realitas
Namun, ini tidak berarti mereka dapat menyita barang Anda tanpa proses hukum.
Bank atau debt collector, baik dengan kuasa dari bank atau tidak, tidak memiliki hak untuk secara langsung menyita perabotan rumah dan kendaraan Anda.
Eksekusi seperti itu hanya dapat dilakukan melalui putusan pengadilan, sebagaimana disebutkan pada Pasal 196 Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR).
Jika debt collector mengancam Anda secara fisik atau verbal, itu bisa dianggap sebagai tindakan pidana pengancaman (Pasal 368 KUHP).