Daftar Pinjol Terdaftar OJK 2023 yang Aman dan Cepat Cair untuk Dana Darurat

Sabtu 30-09-2023,16:13 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

- Daftar Hitam (Blacklist) untuk Peminjam yang Tidak Dapat Membayar: Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu tertentu akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga mereka tidak dapat meminjam dari platform fintech lain.

- Mempunyai Layanan Pengaduan: Pinjol legal harus menyediakan layanan pengaduan yang memungkinkan nasabah melaporkan masalah atau keluhan.

BACA JUGA:Transformasi Perbankan Indonesia: Perkembangan Bank Digital dan Tantangan di Era Teknologi

- Identitas Pengurus dan Alamat Kantor yang Jelas: Pinjol legal harus memiliki identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.

- Akses Terbatas pada Gawai Peminjam: Aplikasi pinjol legal hanya akan mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada perangkat peminjam yang diperlukan untuk proses verifikasi.

- Pihak Penagih Wajib Memiliki Sertifikasi Penagihan: Pihak yang menagihkan pembayaran pinjaman harus memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

BACA JUGA:Pinjaman Online dan Tantangan Terkait: Bijak Mengelola Keuangan di Era Fintech

Sekarang, mari kita lihat beberapa aplikasi pinjol legal yang terdaftar di OJK untuk tahun 2023:

1. Easycash

Easycash adalah salah satu aplikasi pinjol legal yang menawarkan pinjaman dengan tenor panjang dan bunga rendah. Aplikasi ini sudah memiliki izin OJK sejak tanggal 16 Oktober 2020.

Proses pengajuan dan verifikasi di Easycash tergolong mudah, dan tingkat keberhasilan bayar pada hari ke-90 mencapai 100%.

BACA JUGA:Awas, Ini Bahaya Mengajukan Pinjaman ke Banyak Pinjol

2. Danafix

Danafix adalah layanan keuangan inovatif yang menawarkan pinjaman cepat cair tanpa banyak persyaratan.

Mereka menawarkan cicilan limit kredit sampai Rp10 juta.

Danafix memberikan cicilan selama beberapa bulan, yang membuatnya berbeda dari pinjaman online pada umumnya.

Kategori :