Bantuan BPNT Berupa Apa? Berikut Penjelasannya!
JAKARTA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Pada Juli 2016, Presiden Republik Indonesia, Jokowi Widodo mengeluarkan arahan yang sangat penting dalam rapat terbatas tentang Program Raskin.
Arahan ini menandai awal dari transformasi besar-besaran dalam penyaluran bantuan pangan di Indonesia.
Penyaluran Raskin, bantuan pangan yang sudah menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat kurang mampu, mulai diganti dengan sistem non tunai yang menggunakan kartu elektronik.
Sistem baru ini diregulasi oleh Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.
Tujuan utama dari transformasi ini adalah untuk meningkatkan efisiensi, ketepatan sasaran, dan kualitas bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat yang membutuhkannya.
Ini juga mencakup program penanggulangan kemiskinan yang mencakup perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, dan pelayanan dasar.
Kartu elektronik yang diberikan kepada rumah tangga sasaran tidak hanya memfasilitasi akses lebih mudah ke bantuan pangan, tetapi juga mendorong inklusi keuangan.
BACA JUGA:Klaim Ditolak? Yuk Pahami Polis Asuransi Kesehatan Segera, Jangan Sampai Salah!
Dengan kartu ini, masyarakat dapat mengakses layanan keuangan formal, seperti perbankan, yang merupakan langkah menuju inklusi keuangan yang lebih luas.
Selain manfaat finansial, transformasi ini juga memberikan manfaat nutrisi yang lebih seimbang bagi penerima bantuan.
Kartu elektronik ini dapat digunakan untuk memperoleh bahan pangan yang lebih bervariasi, termasuk protein seperti telur, selain dari karbohidrat.
Hal ini memiliki dampak positif pada kesehatan masyarakat penerima manfaat.
BACA JUGA:Ingin Sejahtera di Hari Tua? Yuk Cek Tips-tips Berikut Ini!