Sementara untuk BOP Kinerja yang didapatkan oleh khusus TK/PAUD Sekolah Penggerak yakni sebesar Rp 60 juta/tahun.
Dari BOP reguler dan BOP Kinerja inilah yang akan digunakan untuk pembangunan sekolah seperti gaji guru honor, sarana prasarana sekolah, dan keperluan sekolah lainnya.
BACA JUGA:Mojang Bandung yang Menggetarkan Penjajah, Kisah Maung Bikang Berani Duel dengan Tentara Gurkha
"Kami menghimbau agar TK/PAUD yang belum lulus menjadi Sekolah Penggerak agar mengikuti seleksi tahap selanjutnya," himbaunya. (Ian)