Dari total 247 warga binaan tersebut, 192 orang mendapatkan remisi. Dari jumlah tersebut, empat (4) orang diantaranya mendapatkan remisi bebas, sementara yang lainnya mendapatkan remisi pemotongan tahanan. Pemotongan tahanan ini terdiri dari remisi 5 bulan, 4 bulan, 3 bulan, 2 bulan, dan yang paling rendah adalah 1 bulan.
"Empat orang yang mendapatkan remisi bebas ini memiliki kasus pidana umum seperti penipuan, pencurian, senjata tajam, senjata api, dan narkotika. Alhamdulillah, hari ini banyak yang mendapatkan remisi kemerdekaan tahun ini," ujarnya.
Harapannya adalah agar para warga binaan ini, setelah selesai menjalani masa tahanan, dapat kembali ke masyarakat dan berperan aktif serta mandiri. "Biarkan masa lalu berlalu," ujarnya. (Dik)