4 buah korek api gas.
Masih di katakan salpia wardi sedangkan Kronologi penangkapan ini dimulai dari informasi yang diterima oleh anggota operasional (Opsnal) pada tanggal 14 Agustus 2023, bahwa Gunawan yang tinggal di Desa Nanjungan diduga menjual narkotika jenis shabu.
Penyelidikan pun dilakukan, dan pada tanggal 15 Agustus sekitar pukul 01.30 WIB, Satuan Reserse Narkoba melakukan penggerebekan di rumah pelaku.
Lebih lanjut Salpia Wardi menuturkan saat penggerebekan, Gunawan terlihat sedang mengkonsumsi narkotika bersama dua orang pelaku lainnya.
Namun, dua orang pelaku tersebut berhasil melarikan diri melalui jendela kamar, sementara Gunawan berhasil diamankan.
Dari hasil interogasi, Gunawan mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut diperolehnya dari seorang warga bernama Toni, yang merupakan warga Kabupaten Musi Banyuasin.
Dalam tindak lanjut atas penangkapan ini, Gunawan beserta barang bukti yang ditemukan langsung diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Empat Lawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kasus ini menunjukkan upaya keras pihak kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Empat Lawang," kata Salpia Wardi. (*)