Pengajuan AIW ini, menurur Zulfikar untuk memperjelas status kepemilikan tanah yang saat ini tempat berdirinya masjid, sehingga memiliki kekuatan hukum.
“Pengajuan ini, dilakukan bagi masjid yang belum mengajukan," tegasnya. (rilis)
Pengajuan AIW ini, menurur Zulfikar untuk memperjelas status kepemilikan tanah yang saat ini tempat berdirinya masjid, sehingga memiliki kekuatan hukum.
“Pengajuan ini, dilakukan bagi masjid yang belum mengajukan," tegasnya. (rilis)