Tersangka Diduga Pengedar Narkotika di Paiker Diamankan Satresnarkoba Polres Empat Lawang

Sabtu 29-07-2023,15:37 WIB
Reporter : Padri
Editor : Anita Silvia

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Satuan Reserse Narkotika Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan seorang pria bernama Zulfikar berusia 39 tahun, seorang petani yang tinggal di Desa Lawang Agung, Kecamatan Pasemah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang, Jumat, 28 Juli 2023.

Kasat Reserse Narkotika Polres Empat Lawang, AKP Rudin Suprianto, SH menyatakan bahwa kasus ini diungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/A-20/VII/2023/SPKT. SATRESNARKOBA/POLRES EMPAT LAWANG/POLDA SUMSEL yang diterima pada tanggal 28 Juli 2023.

"Berdasarkan kronologi penangkapan, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Empat Lawang mendapat informasi pada tanggal 27 Juli 2023 tentang keberadaan seorang pengedar narkotika jenis Sabu dan Ganja di Desa Lawang Agung," ungkapnya.

Setelah melakukan penyelidikan, pada pukul 01.00 WIB tanggal 28 Juli 2023, anggota Opsnal yang dipimpinnya langsung mendatangi sebuah pondok di lahan kebun di Desa Lawang Agung. 

BACA JUGA:Orang Bunian di Riau, Kisah Mistis Petani Bertemu Mahluk dari Alam Gaib

BACA JUGA:Menelisik Misteri dan Sejarah di Lampung, Ada Apa Yah?

"Di dalam pondok tersebut, pelaku Zulfikar berhasil diamankan dalam keadaan tertidur," ujarnya.

Selama proses penggeledahan, ditemukan 12 paket narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 2,33 gram yang dibungkus dalam plastik klip transparan, serta tanaman Ganja dengan total lima batang. 

Selain itu, Ditemukan barang bukti lain berupa bal plastik klip transparan kosong, timbangan digital, tas selempang warna hitam, dua alat hisap Sabu (bong), dan korek api gas.

Zulfikar mengakui bahwa narkotika jenis Sabu yang ditemukan adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang warga Kecamatan Pendopo. 

BACA JUGA:Orang Bunian Menurut Al-Qur’an, Simak Penjelesannya Berikut!

BACA JUGA:Berikan Bantuan Korban Kebakaran di Paiker, Ikatan BG4L: Semoga Bisa Terus Berpartisipasi Membantu Sesama

"Sementara tanaman Ganja yang ditemukan adalah miliknya dan ditanam di lahan kebun miliknya sendiri," jelasnya.

Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Empat Lawang guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka dikenakan Kasus Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," tukasnya. (Pad)

Kategori :