LAHAT, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Pengungkapan kasus penangkapan Darmawi (31), yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis ekstasi, menjadi sorotan anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lahat.
Darmawi kena tangkap didepan tempat hiburan Ceria Family Karaoke, setelah masyarakat melaporkan adanya aktivitas peredaran narkoba di sana.
Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono S.Ik melalui Kasatres Narkoba Polres Lahat AKP M Romi SH M.Hum menyatakan bahwa, penangkapan ini berawal dari informasi yang mereka terima dari masyarakat.
BACA JUGA:Cegah Penyalahgunaan Senjata Api, Polres Empat Lawang Gelar Tes Psikologi
Melalui penyelidikan, petugas berhasil menangkap Darmawi di depan Karaoke Ceria.
“Kami juga menemukan sejumlah barang bukti yang kami duga merupakan ekstasi,” ujarnya, Jumat, 28 Juli 2023
Barang bukti yang berhasil polisi sita berupa 13 butir tablet ekstasi berwarna biru muda dengan logo “F,” yang terbungkus dalam plastik klip bening dengan berat total 5,84 gram.
BACA JUGA:Duel Maut di Jembatan Ponton Padang Tepong, Renggut Nyawa Seorang Pemuda
Selain itu, ada juga 10 butir tablet berwarna hijau dengan logo “Y” yang terbungkus dalam plastik klip, dengan berat total 2,85 gram.
“Dalam total, barang bukti narkotika yang kami sita mencapai 8,69 gram,” tegasnya.
Hasil interogasi, dirinya menyampaikan bahwa tersangka Darmawi alias Cemuk mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
BACA JUGA:Kaki Tangan Bandar Narkoba Salah Satu Pelaku Penyerangan Polisi di Ulu Musi Ditangkap
“Ia juga mengakui bahwa ekstasi tersebut dia simpan di bawah tempat cuci tangan dapur Family Karaoke Ceria,”sambungnya.
Interogasi lebih lanjut, tersangka mengakui bahwa ekstasi tersebut dia beli dari seorang bandar di Palembang.
Ia membeli 30 butir dengan harga Rp450 per butir, dan menjualnya kembali dengan harga Rp550 perbutir.