Oknum Polisi dan Petugas Imigrasi Diduga Terlibat TPPO Jual Ginjal ke Luar Negeri
JAKARTA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Oknum dan oknum petugas imigrasi, diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO), jual organ tubuh.
Diduga, polisi berisinisial Aipda M menerima uang ratusan juta rupiah dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jual organ tubuh.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan oknum tersebut menerima uang hingga Rp 612 juta.
BACA JUGA:Geger! Warga Tanjung Beringin Baru Temukan Mayat yang Sudah Membusuk
"Yang bersangkutan menerima Rp 612 juta, menipu, menyatakan bisa menghentikan kasus agar tidak diurus," katanya kepada awak media, Kamis 20 Juli 2023.
Sementara, Tersangka dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jual organ tubuh, disebutkan ada oknum polisi dan oknum Imigrasi.
BACA JUGA:Anak Buah Bandar Narkoba Diduga Menjadi Otak Dibalik Pengeroyokan Personel Polsek Ulu Musi
Hengki mengucapkan para tersangka di antaranya oknum polisi berpangkat Ajun Inspektur Dua (Aipda).
"Oknum Polri Aipda M. dengan membantu menyuruh para korban membuang HP untuk menghindari pengejaran dari tim Satgas, selain itu yang bersangkutan juga menyebut bisa mengurus," katanya kepada awak media, Kamis 20 Juli 2023.
BACA JUGA:Lima Anggota Polsek Ulu Musi Diduga Diserang Sekelompok Warga
Sementara petugas Imigrasi berinisial HA dan sebanyak 9 orang lainnya adalah mantan pendonor ginjal.
"Sembilan mantan pendonor. Oknum imigrasi inisial HA," terangnya.
BACA JUGA:Jadi Bandar Daun Setan, BSP Mendekam di Jeruji Besi
Diketahui, Polda Metro Jaya mengungkap sindikat dugaan Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) yang jual organ tubuh.