Menkeu Sri Mulyani Sahkan Gaji Honorer Jenis Ini
JAKARTA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Gaji honorer seringkali menjadi sumber keluhan di berbagai negara, termasuk di Indonesia. Gaji honorer umumnya dianggap rendah dan tidak adil dibandingkan dengan pekerjaan yang sebanding dalam sektor publik atau swasta. Keluhan tentang gaji honorer seringkali mencakup beberapa isu, antara lain: Rendahnya tingkat gaji: Gaji honorer sering kali dianggap tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup, seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal. BACA JUGA:Asik, Ribuan Honorer Jenis ini Alih Status Jadi ASN PPPK Tidak adanya tunjangan dan jaminan sosial: Honorer sering kali tidak memperoleh tunjangan atau jaminan sosial yang sama dengan pegawai tetap, seperti jaminan pensiun, asuransi kesehatan, atau cuti tahunan. Ketidakpastian pekerjaan: Honorer sering kali bekerja dengan kontrak jangka pendek atau tidak memiliki kepastian pekerjaan jangka panjang. Hal ini menyebabkan ketidakstabilan finansial dan kurangnya keamanan dalam pekerjaan. Kualifikasi dan pengakuan: Beberapa honorer merasa bahwa kualifikasi, pengalaman, dan kontribusi mereka tidak diakui atau dihargai dengan tepat, sehingga mempengaruhi gaji dan status pekerjaan mereka. BACA JUGA:Tak Hanya Masyarakat, Mahasiswa UGM Juga Sampaikan Usulan Ke Anggota DPRD Empat Lawang Untuk mengatasi keluhan ini, banyak pemerintah dan organisasi telah mengadopsi langkah-langkah seperti peningkatan gaji honorer, pengakuan kualifikasi, pemberian tunjangan dan jaminan sosial yang lebih baik, dan pemberian kontrak yang lebih stabil. Terkait persoalan ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah mengumumkan kabar gembira bagi tenaga honorer di tahun anggaran 2023. Gaji mereka akhirnya disahkan dan ditingkatkan. BACA JUGA:Diluar Nalar! Ini Misteri di Balik Keindahan Kabupaten Lahat, Banyak Miliki Keajaiban dan Legenda, Ada Apa Yah Tenaga honorer tahun ini mencakup berbagai jenis pekerjaan, seperti pengemudi, satpam, pramubakti, petugas kebersihan, dan lain-lain. Mereka adalah pegawai atau tenaga kerja yang bekerja di sektor pemerintah atau swasta tanpa memiliki status pegawai tetap. Namun, perlu diingat bahwa gaji honorer dapat bervariasi tergantung pada negara, sektor, dan kebijakan yang berlaku. Oleh karena itu, mari kita lihat gambaran umum mengenai hal ini. Dalam beberapa kasus, gaji honorer cenderung lebih rendah dibandingkan dengan gaji pegawai tetap yang memiliki status resmi. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk ketidak pastian pekerjaan jangka panjang, kurangnya tunjangan, dan pengabaian hak-hak pekerja. BACA JUGA:Ini Daftar Nama Calon Bawaslu, Lulus Seleksi Tertulis dan Psikotes Selain itu, gaji honorer juga dipengaruhi oleh tingkat pendidikan, pengalaman kerja, jenis pekerjaan, dan lokasi tempat mereka bekerja. Biasanya, gaji honorer ditentukan melalui negosiasi antara individu dan pemberi kerja, atau berdasarkan skala upah minimum regional yang ditetapkan oleh pemerintah. Bagi tenaga honorer, penting untuk memahami hak-hak mereka dan melindungi kepentingan mereka dengan memastikan penerapan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di wilayah tempat mereka bekerja. Berikut adalah beberapa contoh gaji honorer di beberapa provinsi di Indonesia: BACA JUGA:Bak Trenggiling, Aksi Lucu ODGJ di Lahat Panjat Tiang Traffic Light Malah Takut Turun Provinsi Jawa Timur: Pengemudi dan satpam: Rp4.135.000 Pramubakti dan petugas kebersihan: Rp3.759.000 Pengemudi dan satpam: Rp3.217.000 Pramubakti dan petugas kebersihan: Rp2.924.000 BACA JUGA:Cara Menghasilkan Uang dari Media Sosial: Strategi yang Efektif untuk Kesuksesan Anda Provinsi Yogyakarta: Pengemudi dan satpam: Rp2.425.000 Pramubakti dan petugas kebersihan: Rp2.205.000 Provinsi Bangka Belitung: Pengemudi dan satpam: Rp4.200.000 Pramubakti dan petugas kebersihan: Rp3.818.000 Provinsi Banten Pengemudi dan satpam: Rp3.175.000 Pramubakti dan petugas kebersihan: Rp2.887.000 BACA JUGA:Misteri di Balik Keindahan Kabupaten Lahat! Banyak Miliki Keajaiban dan Legenda, Ada Apa Yah? Provinsi DKI Jakarta: Pengemudi dan satpam: Rp5.615.000 Pramubakti dan petugas kebersihan: Rp5.104.000 Provinsi Jawa Tengah: Pengemudi dan satpam: Rp2.280.000 Pramubakti dan petugas kebersihan: Rp2.073.000 BACA JUGA:Tradisi Unik Malam Pertama Pernikahan di Cali Colombia Disaksikan Ibu Mertua Provinsi Jawa Barat: Pengemudi dan satpam: Rp3.777.000 Pramubakti dan petugas kebersihan: Rp3.433.000 BACA JUGA:Penduduk Negara Ini 5 X Penduduk Indonesia, Negara Manakah? Berikut Urutan Populasi Negara Terbesar di Dunia Provinsi Aceh Pengemudi dan satpam: Rp4.020.000 Pramubakti dan petugas kebersihan: Rp3.654.000 BACA JUGA:Mau Tahu Ini Daftar Negara Ter di Dunia, Indonesia Ter Apa Ya? Provinsi Sumatera Utara: Pengemudi dan satpam: Rp3.247.000 Pramubakti dan petugas kebersihan: Rp2.952.000.(*)Menkeu Sri Mulyani Sahkan Gaji Honorer Jenis Ini
Minggu 16-07-2023,05:56 WIB
Reporter : itdisway
Editor : Adi Candra
Kategori :
Terkait
Sabtu 29-03-2025,16:54 WIB
Sri Mulyani Bentuk Joint Program untuk Optimalkan Penerimaan Negara 2025
Selasa 25-02-2025,12:56 WIB
Gubernur Sumsel Herman Deru Hadiri Retreat Kepemimpinan 2025, Fokus pada Implementasi Kewaspadaan Nasional
Selasa 18-02-2025,20:48 WIB
Kemendagri Pastikan Honorer R2/R3 Masih Bisa Digaji
Jumat 17-01-2025,14:52 WIB
Kabar Gembira! Tunjangan Profesi Guru 100 Persen Siap Cair, Berikut Penjelasannya
Jumat 10-01-2025,13:30 WIB
Tenaga Honorer Gagal Seleksi PPPK 2024? Ini Solusi Mengejutkan dari Pemerintah!
Terpopuler
Sabtu 29-03-2025,12:56 WIB
7 Berita Viral Akhir Maret 2025 yang Bikin Heboh Warganet
Minggu 30-03-2025,08:58 WIB
Larangan Operasional Kendaraan Sumbu Tiga Saat Mudik Lebaran 2025 Resmi Diberlakukan
Sabtu 29-03-2025,18:32 WIB
Arus Mudik Lebaran 1446 H di Empat Lawang Mulai Meningkat, Pemudik Diminta Waspada
Sabtu 29-03-2025,18:53 WIB
SK Pengangkatan CPNS dan PPPK Pemkot Bengkulu Terbit Seusai Idulfitri 1446 H
Minggu 30-03-2025,06:59 WIB
Wali Kota Lubuklinggau Kaji Relokasi Rumah Dinas ke Eks Pemkab Musi Rawas
Terkini
Minggu 30-03-2025,10:57 WIB
Sepinya Arus Mudik Jalur Laut Palembang-Bangka di H-2 Lebaran 2025
Minggu 30-03-2025,08:58 WIB
Larangan Operasional Kendaraan Sumbu Tiga Saat Mudik Lebaran 2025 Resmi Diberlakukan
Minggu 30-03-2025,06:59 WIB
Wali Kota Lubuklinggau Kaji Relokasi Rumah Dinas ke Eks Pemkab Musi Rawas
Sabtu 29-03-2025,20:49 WIB
Pedagang Amplop Lebaran Ramai di Pasar, Jelang Idulfitri
Sabtu 29-03-2025,18:53 WIB