Anggota Timsel, Ong Berlian menambahkan, pendaftaran terbuka untuk semua warga Sumsel yang dapat membuktikan identitas mereka dengan E-KTP. Lalu, berdomisili di wilayah hukum Sumsel.
BACA JUGA:18 Parpol Sudah Serahkan Dokumen Perbaikan Bacaleg, Penetapan DCS Tunggu Hasil Verifikasi
Timsel akan bekerja selama tiga bulan ke depan untuk memilih 10 calon Anggota KPU, yang akan diserahkan kepada KPU RI.
Ong menjelaskan bahwa terdapat beberapa tahapan yang harus para calon lalui.
BACA JUGA:Ambil Peran Anak Muda, Ini yang Dilakukan GG Kota Pagar Alam
Pertama, mereka harus melakukan pendaftaran melalui aplikasi SIAKBA.
Lalu, menyerahkan salinan pendaftaran sebelum batas waktu pendaftaran pada tanggal 21 Juli 2023.
BACA JUGA:Kenali Lingkungan Sekolah, SD 05 Pagar Alam Lakukan MPLS
Selanjutnya, panitia akan melakukan penelitian administrasi oleh Timsel mulai dari tanggal 15 Juli hingga 3 Agustus.
“Pada tanggal 3 Agustus, Timsel akan mengumumkan hasil penelitian administrasi,” katanya.
Selanjutnya, peserta akan mengikuti tes tertulis dan psikologi dari tanggal 7 hingga 13 Agustus 2023.
Waktu Pengumuman Seleksi Tertulis pada tanggal 14 hingga 18 Agustus, Timsel akan mengumumkan hasil seleksi tertulis dan psikologi.
BACA JUGA:Gelar Operasi Musi Tahun 2023, Ini Pesan Kapolres Pagar Alam
“Pada tahap ini, masyarakat mendapat kesempatan untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap hasil tes tersebut,” ungkap Ong.
Setelah menerima masukan dari masyarakat, pada tanggal 19 Agustus, tes kesehatan akan berlangsung hingga tanggal 23 Agustus.