Beragam dampak jika adanya penghapusan serentak, salah satunya adalah adanya peningkatan jumlah angka pengangguran di Indonesia jelang tahun 2024 nanti.
BACA JUGA:Samuel Umtiti dan Barcelona Resmi Berpisah! Gaji Jadi Poin Utama
Maka dengan itu, sebagai solusi atau jalan tengah mengatasi persoalan tenaga Non ASN ini, maka saat ini ada kabar baik, yaitu adanya penambahan unsur ASN.
Penambahan unsur ASN yang dimaksudkan adalah tenaga kerja PPPK paruh waktu. Namun hal tersebut akan dibahas melalui RUU PPPK Part Time 2023 yang akan segera dibahas Pemerintah bersama DPR.
BACA JUGA:Apa yang Dimaksud Single Salary?Siap-Siap PNS Hanya Menerima Gaji Pokok
Lantas bagaimana dengan PPPK Full Time yang saat ini sedang bekerja? Apakah dengan memberlakukannya PPPK paruh waktu itu akan mempengaruhi besaran gaji PPPK Full Time?
Berikut daftar tabel gaji PPPK Full Time yang saat ini sedang diterima dan tidak mempengaruhi besarannya oleh karena akan diberlakukannya skema pengadaan ASN PPPK Part Time, yaitu:
BACA JUGA:Pangkat Baru PNS Jika Single Salary Diterapkan, Semakin Tinggi Golongan Semakin Tinggi Gaji Diterima
1. Golongan I 0 Tahun Rp 1.794.900 - 26 tahun Rp 2.686.200.
2. Golongan II 3 tahun Rp 1.960.200 dan masa kerja maksimal 27 tahun Rp 2.843.900.
3. Golongan III 3 tahun Rp 2.043.200 dan masa kerja maksimal 27 tahun Rp 2.964.200.
4. Golongan IV 3 tahun Rp 2.129.500 dan masa kerja maksimal 27 tahun Rp 3.089.600.
5. Golongan V nol tahun Rp 2.325.600 dan masa kerja maksimal 33 tahun Rp 3.879.700.
BACA JUGA:Kebijakan Single Salary! PNS Siap-siap Terima Gaji Pokok Saja, Kok Bisa?
6. Golongan VI masa kerja 3 tahun Rp 2.539.700 dan masa kerja maksimal 33 tahun Rp 4.043.800.
7. Golongan VII masa kerja 3 tahun Rp 2.647.200 dan masa kerja maksimal 33 tahun Rp 4.214.900.