BACA JUGA:Cuti Melahirkan PNS Jadi 6 Bulan? Pria Bisa Cuti Melahirkan
2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
3. Surat Referensi Bank
4. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
5. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bagi Badan Hukum
6. Izin Gangguan dan/atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha) mengacu kepada ketentuan Pemda setempat
7. Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
BACA JUGA:Manfaat Jalan Kaki untuk Kesehatan dan Lingkungan
8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat untuk semua Direktur dan Komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan
9. Susunan Kepengurusan dan Jumlah Karyawan
10. Daftar Pangkalan dan Outlet LPG NPSO beserta Kontrak Perjanjian antara agen dan pangkalan
11. Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai:
- Sanggup membiayai seluruh sarana dan fasilitas Agen Elpiji dan bersedia mematuhi semua ketentuan perundang-undangan, Pertamina dan PEMDA setempat
BACA JUGA:Anak Buah Bandar Narkoba Diduga Menjadi Otak Dibalik Pengeroyokan Personel Polsek Ulu Musi
- Pakta Integritas
12. Surat Keterangan Penyalur LPG yang dikeluarkan oleh instansi terkait