JAKARTA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Sungguh luar biasa, sistem single salary bisa mensejahterahkan para abdi Negara.
Betapa tidak, jika di lihat dari tabel kenaikan gaji 10 kali lipat bisa memnuhi banyak kebutuhan PNS yang selama ini tertundah.
Mulai dari kebutuhan rumah tangga, kebutuhan biaya sekolah anak, kredit perumahan hingga kebutuhan tersiyer lain.
BACA JUGA:Segera Diresmikan, Ini Tabel Kenaikan Gaji PNS 10 kali Lipat Jika Pakai Single Salary
Disini kami sampaikan tabel kenaikan gaji PNS 10 kali lipat jika pakai single salary.
Nah, terkait kenaikan gaji PNS 10 kali lipat jika pakai single salary tersebut siap diumumkan langsung oleh Jokowi.
Rencananya Jokowi umumkan terkait kenaikan gaji PNS tersebut pada 16 Agustus 2023 nanti.
BACA JUGA:Ketua TP PKK Empat Lawang Dampingi TP PKK Sumsel Lakukan Penilaian UP2K/UMKM di Empat Lawang
Namun belum diketahui apakah Jokowi akan menetapkan single salary atau tidak pada pengumumannya nanti.
Jika memakai single salary berikut dibawah ini merupakan tabel kenaikan gaji PNS 10 kali lipat.
Tabel Gaji PNS Pakai Single Salary
- Jabatan Fungsional serta Jabatan Administrasi
BACA JUGA:Jemaah Haji Tiba di Kabupaten Empat Lawang, Kemenag Sampaikan Ini
1. JA 1/JF 1 sebesar Rp3.100.000
2. JA 2/JF 2 sebesar Rp3.568.100