Sebanyak 20 Bab dan 458 Pasal UU Kesehatan Disahkan Puan Maharani

Kamis 13-07-2023,18:39 WIB
Reporter : itdisway
Editor : Adi Candra

BACA JUGA:Google Mengumumkan Rencana Bersih-Bersih Akun Gmail, Akun Lama Terancam Hilang?

DPR mengaku sudah libatkan berbagai elemen masyarakat dan organisasi, diantaranya; organisasi profesi, akademisi, layanan Kesehatan, dan lembaga keagamaan, juga telah dilakukan sosialisasi terlebih dahulu oleh pemerintah.

Kedepannya, Puan berharap layanan kesehatan lebih berkualitas, juga citra bangsa Indonesia meningkat di mata dunia. (**)

 

Berita ini telah terbit di Sumeks.co dengan judul "Ketua DPR Puan Maharani Sahkan UU Kesehatan, Siap Jadi Payung Hukum, Hak Nakes Terpenuhi"

Kategori :