PAGARALAM, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Setelah berhasil menangkap Exon Sugara (24), kurir ganja di Dusun Perandonan, aparat kepolisian kembali berhasil menangkap bandar ganja atas nama Bayu Sastra Pratama (24) di Desa Tanjung Aro, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam, Minggu (9/7).
Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan, SIk melalui Kasat Narkoba AKP Sutioso, SH, MH, MSi didampingi Kasi Humas Iptu Mastoni, SH mengungkapkan, dalam ungkap kasus ini, pihaknya mengamankan barang bukti dua paket narkotika yang diduga jenis ganja dengan berat bruto 57 gram dan satu unit handphone merk OPPO A37 warna putih.
BACA JUGA:Hari Kedua Operasi Patuh Musi 2023, Satlantas Masih Temukan Banyak Pelanggar
Keberhasilan polisi menangkap bandar ganja Bayu Sastra Pratama, berkat ‘nyanyian’ Exon Sugara (24) yang mengaku bahwa membeli ganja dari Bayu.
Atas pengakuan tersebut, anggota Satres Narkoba Polres Pagaralam melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka Bayu Sastra Pratama kemarin, sekitar pukul 20.00 Wib di kediamannya.
Dalam penyergapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti dua paket yang diduga narkotika jenis ganja yang diletakkan di samping masjid tidak jauh dari rumahnya.
BACA JUGA:Terlibat Kasus TPPO, Seorang ASN dan Honorer di Empat Lawang Diamankan Polisi
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pagaralam guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Rer)