Pergaulan bebas itu dapat menimbulkan kehamilan diluar nikah serta perbuatan tersebut merupakan dosa besar dan Allah SWT sangat membenci perbuatan tersebut
Hingga pada akhirnya mereka memutuskan untuk membesarkan anak dari hubungan di luar pernikahan tersebut.
Lantas, apakah hukumnya dari menikah dengan anak yang dilahirkan dari hubungan di luar pernikahan tersebut?
BACA JUGA:Apakah setelah sholat witir masih bisa sholat tahajud?ini kata Ustad Adi Hidayat
Menurut Ustadz Adi Hidayat menjelaskan permasalahan ini dalam sebuah video yang diunggah oleh kanal Youtube Al-Majelis yang diunggah pada tanggal 14 Februari 2017.
Dia mengatakan jika anak yang dilahirkan dari hubungan di luar pernikahan tidak menanggung dosa orang tuanya.
Ustadz Adi Hidayat mengungkapkan kalau sangat salah jika menyebut anak tersebut sebagai anak haram karena yang haram adalah perbuatan orang tuanya.
Dia menyebut anak yang seperti ini nasabnya harus dinasabkan kepada ibunya dan bapaknya tidak mendapatkan bagian dari nasabnya.
BACA JUGA:Sinyal Jodoh dari Allah, Berikut Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah
Misalnya fulan bin fulanah jika anaknya laki-laki atau fulanah binti fulanah jika anaknya perempuan.
Walaupun begitu, Ustadz Adi Hidayat mengatakan kalau sang bapak masih diperkenankan untuk memberikan nafkah kepada anaknya.
Namun, jika terlanjur sudah menikah dan belum mengetahui hal tersebut maka status pernikahannya ma'fu atau dimaafkan secara syariat.
Walaupun ada yang mengatakan kalau akadnya harus diulang, tapi tidak menggugurkan proses nikah sebelumnya.
BACA JUGA:Ustad Abdul Somad Marah Besar, Panji Gumilang Ajak Santri dan Tamu Undangan Ucapkan Salam Yahudi
Dan jika dilakukan sebelum mengetahui hal ini tetap dianggap sah pernikahannya. Sebagaimana asbabul nuzul Q.S Al-Baqarah ayat 143 - 144.
Pada saat itu, Nabi Muhammad dan para sahabat tengah melaksanakan shalat dhuhur berjama'ah.