Penuhi Lima Perkara Ini, Siap-siap Honorer Diangkat PNS
JAKARTA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Simak betul, terutama bagi honorer, ini info sekilas mengenai tenaga honorer. Jika memnuhi lima perkara ini, siap-siapalah untuk di angkt menjadi honorer, sesuai dengan SE Menpan RB B/1511/M.SM.01.00/2022. BACA JUGA:Sangat Disayangkan, Honorer Kategori Ini Tidak Diangkat PNS Apalagi mereka yang sudah menjabat cukup lama di dunia kepegawaian dan mesti harus naik pangkat untuk menjadi ASN. Permintaan tenaga honorer yang satu ini sudah seringkali dibicarakan dan sedang dipertimbangkan bersama. BACA JUGA:Danau Gunung Tujuh Bagaikan Permata di Puncak Gunung, Ini Keindahannya! Walaupun sebetulnya dipastikan tidak akan ada lagi penghapusan tenaga honorer, namun tetap tenaga honorer menagih kepastian. BACA JUGA:Mau Menikmati Keelokan Gunung Tujuh? Ikuti Langkah-Langkah Berikut Kali ini, tenaga honorer tidak perlu lagi kebingungan dan merasa perlu memohon terlalu lama. Sebab, KemenPAN RB beri kepastian berbeda dengan adanya keputusan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi ASN. BACA JUGA:Terlibat Kasus TPPO, Seorang ASN dan Honorer di Empat Lawang Diamankan Polisi Jadi, untuk mengantisipasi adanya kegalauan ketika menjelang rencana penghapusan tenaga honorer, pengangkatan ASN bagi tenaga honorer harus segera dilaksanakan. BACA JUGA:Malam 1 Suro 2023 Jangan Coba-coba Menikah, Ini Alasannya! Akhirnya KemenPAN RB pun merilis Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 yang di dalamnya membahas syarat pengangkatan ASN PPPK. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) merilis SE ini tentang pendataan non ASN yang berada di lingkungan instansi. BACA JUGA:Misteri Pancur Mas Empat Lawang, Sering Terdengar Ramai Pesta Mahluk Goib Pada Malam-malam Tertentu Adapun syarat pengangkatan non ASN menurut SE B/1511/M.SM.01.00/2022 ini adalah sebagai berikut: 1) Sedang berstatus sebagai tenaga honorer Kategori 2 (K2) 2) Sedang bekerja di instansi pemerintah dan telah terdaftar di database BKN BACA JUGA:Honorer 5 Bidang ini Berpeluang diangkat Menjadi PNS 2023, Menurut Surat Edaran MenPAN RB, Ini Ketentuannya! 3) Tenaga honorer ini memiliki usia minimal 21 tahun dan batas maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021 lalu 4) Tenaga honorer terkait mendapatkan gaji dari APBN/APBD BACA JUGA:LAGI HEBOH! Seorang Guru Honorer Cegat Jokowi, Ini yang Disampaikanya 5)Tenaga honorer terkait juga sudah diangkat oleh pimpinan unit kerja dengan masa kerja 1 tahun BACA JUGA:Sudah Prioritas!!, Honorer K2 Bisa Saja Diangkat CPNS || Berikut Syarat dan Caranya Diharapkan syarat pengangkatan non ASN di atas bisa dijadikan bahan perhatian dan pertimbangan bersama termasuk tenaga honorer.(*)Penuhi Lima Perkara Ini, Siap-siap Honorer Diangkat PNS
Selasa 11-07-2023,05:59 WIB
Reporter : itdisway
Editor : Adi Candra
Tags : #syarat pengangkatan
#surat edaran menpanrb
#rakyatempatlawang.disway.id
#rakyatempatlawang
#pengangkatan pns
#menpanrb
#honorer
#brita terkini
#berita pooulee
#berita empatlawang
Kategori :
Terkait
Kamis 06-02-2025,18:53 WIB
DPRD Lahat Reses ke Sat Pol PP, Bahas Pemisahan Instansi dan Nasib Honorer
Minggu 21-07-2024,09:32 WIB
WARNING! Bukan di Empat Lawang, Pegawai yang 'Kerjanya Hanya Absen' Siap-siap Dimutasi
Jumat 21-06-2024,06:54 WIB
Pemerintah Siapkan 1 Juta Formasi PPPK 2024 untuk Tenaga Honorer
Kamis 06-06-2024,10:16 WIB
Resmi Dari BKN, Di Luar Usia 20 Sampai 56 Tahun, Tenaga Honorer Tidak Bisa Diangkat Menjadi PPPK
Kamis 06-06-2024,10:08 WIB
Ini Daftar Tenaga Honorer yang Tidak Bisa Diangkat Menjadi PPPK 2024, Cek Apakah Kamu Termasuk!
Terpopuler
Jumat 21-02-2025,18:54 WIB
Besaran Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah Periode 2025-2030
Jumat 21-02-2025,16:55 WIB
Perkuat Sinergi, Kalapas Empat Lawang Kunjungi Polres Empat Lawang
Sabtu 22-02-2025,06:59 WIB
Mensesneg Prasetyo Hadi Hadapi Demo Mahasiswa, Sampaikan Pesan Damai dari Presiden Prabowo
Sabtu 22-02-2025,08:58 WIB
Hasto Ditahan KPK, Siap Hadapi Konsekuensi dan Sindir Pemeriksaan Keluarga Jokowi
Terkini
Sabtu 22-02-2025,14:55 WIB
Respon Cepat Dinas Sosial Lahat Salurkan Bantuan Tanggap Darurat Bencana Kebakaran
Sabtu 22-02-2025,12:56 WIB
Robinson, Pengedar Sabu Asal Prabumulih Dibekuk Tim Satresnarkoba
Sabtu 22-02-2025,10:57 WIB
Tempati Kantor Baru, PLN UP3 Ogan Ilir Siap Tingkatkan Kualitas Layanan kepada Masyarakat
Sabtu 22-02-2025,08:58 WIB