Penuhi Lima Perkara Ini, Siap-siap Honorer Diangkat PNS
JAKARTA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Simak betul, terutama bagi honorer, ini info sekilas mengenai tenaga honorer. Jika memnuhi lima perkara ini, siap-siapalah untuk di angkt menjadi honorer, sesuai dengan SE Menpan RB B/1511/M.SM.01.00/2022. BACA JUGA:Sangat Disayangkan, Honorer Kategori Ini Tidak Diangkat PNS Apalagi mereka yang sudah menjabat cukup lama di dunia kepegawaian dan mesti harus naik pangkat untuk menjadi ASN. Permintaan tenaga honorer yang satu ini sudah seringkali dibicarakan dan sedang dipertimbangkan bersama. BACA JUGA:Danau Gunung Tujuh Bagaikan Permata di Puncak Gunung, Ini Keindahannya! Walaupun sebetulnya dipastikan tidak akan ada lagi penghapusan tenaga honorer, namun tetap tenaga honorer menagih kepastian. BACA JUGA:Mau Menikmati Keelokan Gunung Tujuh? Ikuti Langkah-Langkah Berikut Kali ini, tenaga honorer tidak perlu lagi kebingungan dan merasa perlu memohon terlalu lama. Sebab, KemenPAN RB beri kepastian berbeda dengan adanya keputusan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi ASN. BACA JUGA:Terlibat Kasus TPPO, Seorang ASN dan Honorer di Empat Lawang Diamankan Polisi Jadi, untuk mengantisipasi adanya kegalauan ketika menjelang rencana penghapusan tenaga honorer, pengangkatan ASN bagi tenaga honorer harus segera dilaksanakan. BACA JUGA:Malam 1 Suro 2023 Jangan Coba-coba Menikah, Ini Alasannya! Akhirnya KemenPAN RB pun merilis Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 yang di dalamnya membahas syarat pengangkatan ASN PPPK. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) merilis SE ini tentang pendataan non ASN yang berada di lingkungan instansi. BACA JUGA:Misteri Pancur Mas Empat Lawang, Sering Terdengar Ramai Pesta Mahluk Goib Pada Malam-malam Tertentu Adapun syarat pengangkatan non ASN menurut SE B/1511/M.SM.01.00/2022 ini adalah sebagai berikut: 1) Sedang berstatus sebagai tenaga honorer Kategori 2 (K2) 2) Sedang bekerja di instansi pemerintah dan telah terdaftar di database BKN BACA JUGA:Honorer 5 Bidang ini Berpeluang diangkat Menjadi PNS 2023, Menurut Surat Edaran MenPAN RB, Ini Ketentuannya! 3) Tenaga honorer ini memiliki usia minimal 21 tahun dan batas maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021 lalu 4) Tenaga honorer terkait mendapatkan gaji dari APBN/APBD BACA JUGA:LAGI HEBOH! Seorang Guru Honorer Cegat Jokowi, Ini yang Disampaikanya 5)Tenaga honorer terkait juga sudah diangkat oleh pimpinan unit kerja dengan masa kerja 1 tahun BACA JUGA:Sudah Prioritas!!, Honorer K2 Bisa Saja Diangkat CPNS || Berikut Syarat dan Caranya Diharapkan syarat pengangkatan non ASN di atas bisa dijadikan bahan perhatian dan pertimbangan bersama termasuk tenaga honorer.(*)Penuhi Lima Perkara Ini, Siap-siap Honorer Diangkat PNS
Selasa 11-07-2023,05:59 WIB
                                                        
                Reporter : itdisway            
                                                
                Editor : Adi Candra            
 
        
        
            Tags :              #syarat pengangkatan 
                         #surat edaran menpanrb 
                         #rakyatempatlawang.disway.id 
                         #rakyatempatlawang 
                         #pengangkatan pns 
                         #menpanrb 
                         #honorer 
                         #brita terkini 
                         #berita pooulee 
                         #berita empatlawang 
             
            
            
            Kategori :  
            
                               
            Terkait
                            Rabu 02-04-2025,10:57 WIB                        
                        Pemerintah Targetkan Penuntasan Tenaga Honorer Melalui Skema PPPK Paruh Waktu
                            Kamis 06-02-2025,18:53 WIB                        
                        DPRD Lahat Reses ke Sat Pol PP, Bahas Pemisahan Instansi dan Nasib Honorer
                            Minggu 21-07-2024,09:32 WIB                        
                        WARNING! Bukan di Empat Lawang, Pegawai yang 'Kerjanya Hanya Absen' Siap-siap Dimutasi
                            Jumat 21-06-2024,06:54 WIB                        
                        Pemerintah Siapkan 1 Juta Formasi PPPK 2024 untuk Tenaga Honorer
                            Kamis 06-06-2024,10:16 WIB                        
                        Resmi Dari BKN, Di Luar Usia 20 Sampai 56 Tahun, Tenaga Honorer Tidak Bisa Diangkat Menjadi PPPK
Terpopuler
                            Kamis 30-10-2025,11:28 WIB                        
                        Bupati Empat Lawang, Perang Terhadap Narkoba Adalah Tanggung Jawab Kita Semua
                            Kamis 30-10-2025,10:20 WIB                        
                        Empat Lawang Ditetapkan Sangat Tanggap Bahaya Narkoba, BNNK dan Pemkab Teken MoU P4GN 2025–2030
                            Kamis 30-10-2025,16:46 WIB                        
                        Sudah 17 Kali Masuk Penjara, Can Burgo Kembali Diringkus Tim Macan Linggau
Terkini
                            Kamis 30-10-2025,16:46 WIB                        
                        Sudah 17 Kali Masuk Penjara, Can Burgo Kembali Diringkus Tim Macan Linggau
                            Kamis 30-10-2025,11:28 WIB                        
                        Bupati Empat Lawang, Perang Terhadap Narkoba Adalah Tanggung Jawab Kita Semua
                            Kamis 30-10-2025,10:20 WIB                        
                        Empat Lawang Ditetapkan Sangat Tanggap Bahaya Narkoba, BNNK dan Pemkab Teken MoU P4GN 2025–2030
                            Rabu 29-10-2025,22:25 WIB                        
                        Kalapas Empat Lawang Jalin Sinergi dan Koordinasi dengan Koramil 405-01/Tebing Tinggi
                            Rabu 29-10-2025,15:45 WIB