BACA JUGA:Pesugihan Suro Adalah? Waspada! Ritual Malam Satu Muharram Pembawa Petaka
- Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas rincian pangkatnya adalah JA,JF-5 s.d. JA, JF-15 2. Jabatan Fungsional
- Jabatan Fungsional Keterampilan terdiri dari JA, JF-2 s.d. JA, JF-9
- Jabatan Fungsional Ahli terdiri dari JA, JF-5, JA, JF-7, JA, JF-9, dan JA, JF-11 s.d. JA, JF-15 3. Jabatan Pimpinan Tinggi
- JPT Pratama terdiri dari JPT-VI s.d. JPT-V - JPT Madya terdiri dari JPT-IV s.d. JPT-III
BACA JUGA:Blue Light Patrol Polres Muara Enim, Cegah Gangguan Kamtibmas
- JPT Utama terdiri dari JPT-II s.d. JPT-I Demikian informasi terkait pangkat baru bagi PNS apabila sistem penggajian dengan single salary diberlakukan.**