BENGKULU, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Kepahiang terkait dugaan gratifikasi proyek irigasi dari Balai Wilayah Sungai VIII Sumatera menemukan titik terang.
Setidaknya dua warga ditetapkan sebagai tersangka yakni seorang oknum pejabat di Pemkab Kepahiang, berinisial KR.
Selain KR, polisi juga seorang pria berinisial FR merupakan masyarakat sipil yang diketahui Bakal Caleg di Dapil II Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:Pengakuan Mengejutkan Suami Bunuh Istri, Pernah Dipenjara Karena Tusuk Istri Pertama
Menurut Kapolres, FR juga telah ditetapkan sebagai tersangka. KR dan FR sudah dilakukan penahanan di ruang tahanan Mapolres Kepahiang.
Saat OTT berlangsung, oknum pejabat Pemkab Kepahiang dan FR tengah bersama 6 orang lainnya yang merupakan kepala desa (kades) yang mendapatkan proyek tersebut.
Saat itu mereka tengah menghitung uang Rp 300 juta yang diduga merupakan fee proyek atas permintaan KR dan FR.
BACA JUGA:Sakit Hati Dicaci Maki Picu Suami Bunuh Istri
"Untuk enam orang kades yang sempat diamankan kami tetapkan sebagai saksi karena mereka sebagai pendamping kelompok masyarakat yang dimintai oleh para tersangka," pungkas Kapolres.
Untuk diketahui OTT oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Kepahiang itu terkait dugaan gratifikasi proyek irigasi dari Balai Wilayah Sungai VIII Sumatera.
Di mana, proyek didanai APBN dikerjakan oleh 16 desa di wilayah Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:MENGEJUTKAN! Begini Pengakuan Suami Pembunuh Istri di Paiker Empat Lawang Kejadian April Silam
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti uang sebesar Rp300 juta.
“Saat ini sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Kepahiang, AKBP. Yana Supriatna.
“Barang buktinya berupa uang Rp 300 juta. Proyek baru mau dimulai,” pungkas Kapolres Kepahiang. (*)