Sakit Hati Dicaci Maki Picu Suami Bunuh Istri

Jumat 30-06-2023,09:57 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

BACA JUGA:Polres Empat Lawang Terus Lakukan Pengejaran Terhadap Terduga Pelaku Pembunuhan Hendra Wijaya

"Saat kami interiogasi, tersangka mengakui membunuh istrinya,” ucapnya. 

Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

BACA JUGA:Ternyata Ini Tujuan Kapolsek Datangi Rumah Hendra Wijaya, Korban Pembunuhan di Desa Taba

Terpisah, tersangka Hernanda mengaku waktu itu disuruh istrinya mengambil sayur untuk tetangganya yang hendak menggelar hajatan.

Dia menolak, dengan alasan capek. 

BACA JUGA:Kantongi Identitas Pelaku Pembunuhan Hendra Wijaya, Keluarga Minta Pelaku Menyerahkan Diri

“Istri ngoceh-ngoceh. Kalau tidak mau, saya suruh laki-laki lain saja,” akunya.

Mendengar ocehan dan caci maki istrinya, tersangka mengaku jadi kesal. Dia mencabut pisau, dan menikam istrinya hingga tewas.

BACA JUGA:Perempuan Ini Pernah Rencanakan Pembunuhan Terhadap Suaminya Sendiri, 7 Tahun Buron Kini Ditangkap

“Saya juga pernah dipenjara 1 tahun, kasus yang sama. Tusuk istri saya yang pertama, warktu di Sumatera Barat. Tapi dia tidak sampai meninggal dunia,” ungkapnya. **

Kategori :