EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Kita semua pasti tahu Kepala Desa diawasi, namun tidak banyak yang mengetahui juga siapa yang berhak mengawasi Kepala Desa.
Nah, dalam menjalankan pemerintahan di tingkat Desa, Kades dibantu oleh beberapa perangkat desa.
Soal gaji Kades di Indonesia mengacu pada peraturan pemerintah Nomor 11 tahun 2019.
BACA JUGA:Kepala desa bertanggung jawab kepada siapa? brapa Gaji Kepala Desa? Ini Tugas dan Hak Kepala Desa
Begitu juga dengan pengawasan pada pasal 20 ayat 1, BPD yang melakukan pengawasan terhadap kinerja Kades dalam pengelolaan keuangan Desa.
Dalam pasal 21, hasil pengawasan oleh BPD disampaikan kepada Kades dalam musyawarah BPD dan juga disampaikan kepada Camat dan APIP daerah Kabupaten/Kota.
Selanjutnya kita bahas dulu berapa penghasilan tetap atau gaji Kades dan Sekdes serta perangkatnya.
BACA JUGA:Tujuh Desa Tidak Terima Dana Desa, Kok Bisa ya.? Bagaimana dengan Desa mu
Gaji Kades
Untuk besaran dari penghasilan tetap kepala desa setiap bulannya akan mendapatkan besaran penghasilan paling sedikit sebesar Rp. 2.426.640 juta perbulan. Atau setara dengan 120% dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan II/a.
Gaji Sekdes
Besaran penghasilan yang akan diterima oleh seorang sekretaris desa yaitu paling sedikit mendapatkan sebesar Rp. 2.224.420 juta perbulan atau setara dengan 110% dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan II/a,
BACA JUGA:Rezeki Hari Raya, Warga Desa Ini Terima Sejumlah Uang Dari Kepala Desa
Gaji Perangkat Desa
Untuk besaran gaji dari seorang perangkat desa lainnya akan mendapatkan gaji paling sedikit sebesar Rp.2.022.200 juta perbulan atau setara 100% dari gaji pokok PNS golongan II/a.