EMPATLAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Seperti yang telah kita ketahui bahwa kepala desa merupakan pejabat pemerintah desa yang memiliki wewenang, tugas hingga kewajiban untuk menyelenggarakan segala peraturan di desa.
Dalam menjalankan tugas , fungsi dan wewenang sebagai penanggung jawab utama dibidang pembangunan adalah Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa dan bertanggung jawab kepada masyarakat melalui BPD. Lalu berapa gaji kepala desa menurut peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2019 tersebut? BACA JUGA:Apa Itu TMS dalam Pemilu? Berikut ini 11 kategori Daftar Pemilih dalam Pemilu 2024 Nah, sebelum masuk pada pembahasan berapa gaji kepala desa ada baiknya kamu harus mengetahui terlebih dahulu mengenai apa saja tugas kepala desa serta apa saja hak yang dimilikinya, untuk pembahasan lebih lengkapnya yaitu sebagai berikut. Tugas Kepala Desa Tugas kepala desa adalah untuk menyelenggarakan pemerintahan desa serta melakukan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, untuk rincian tugasnya yaitu: BACA JUGA:Cetak Bibit Unggul Melalui Berbagai Event Tugas pertama adalah menyelenggarakan pemerintahan desa seperti tata praja pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertahanan, pembinaan ketentraman dan ketertiban desa. Melakukan upaya perlindungan masyarakat, pengurus administrasi kependudukan dan penataan pengelolaan wilayah. Berikutnya adalah melaksanakan pembangunan contohnya seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan serta melakukan pembangunan di bidang pendidikan dan kesehatan. BACA JUGA:Viral di Tiktok, Pelaku Maling Iphone di Bandung di Grebek Usai Lokasinya Dilacak Tugas lain nya yang taknkalah penting dari seorang kepala desa adalah memberdayakan masyarakat, contohnya dengan cara melakukan sosialisasi dan memberikan motivasi kepada masyarakat pada bidang budaya, ekonomi serta politik. Berikutnya adalah menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat serta lembaga lainnya di desa. Tugas yang terakhir adalah mengikuti tugas yang ada pada peraturan perundang-undangan. Hak Kepala Desa Selain memiliki tugas yang harus dilakukan oleh kepala desa, kepala desa juga memiliki hak ketika menjabat sebagai kepala di sebuah desa. BACA JUGA:Jabatan Kades 9 Tahun, Untungkan Siapa ya.?ini Kata Mendes PDTT Adapun untuk haknya yaitu: kepala desa bisa mengajukan rancangan dan menetapkan peraturan desa. Menerima penghasilan tetap setiap bulan serta tunjangan. Mendapat jaminan kesehatan Mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang sudah dibuat dan dilaksanakan. BACA JUGA:Apakah masa jabatan kades Jadi 9 tahun? mengapa Jabatan Kades 9 Tahun Pak terakhir adalah memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desa. Adapun untuk Gaji kepala desa 2022 di Indonesia akan diberikan setiap bulannya, bagi kamu yang ingin mengetahui berapa gaji kepala desa perbulan kamu bisa menyimak pembahasan berikut ini. Gaji Kepala Desa 2022 Gaji kepala desa saat ini masih mengacu pada PP Nomor 11 tahun 2019, dalam peraturan tersebut telah disebutkan secara terperinci mengenai besaran gaji dari kepala desa serta perangkat desa lainnya. BACA JUGA:Bu Kades Sumber Baru Berhasil Kumpulkan Uang Rp682,5 Juta dari Biaya Pembuatan SPH Jika kita bandingkan gaji kepala desa dengan para perangkat desa lainnya tentunya gaji kepala desa ini yang paling tinggi. Sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2019 pasal 81 ayat 1 yang berbunyi, penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya akan dianggarkan dalam APBD desa yang bersumber dari anggaran dana desa. BACA JUGA:Kapolres Mura Lakukan Tabur Bunga di Makam Pahlawan, Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-77 Adapun Untuk gaji kepala desa sesuai pasal 81 ayat 2 yang ditetapkan oleh Bupati di kota masing-masing daerah, Untuk gaji yang dimaksud adalah besaran gaji tetap dari kepala desa. Untuk besaran dari penghasilan tetap kepala desa setiap bulannya akan mendapatkan besaran penghasilan paling sedikit sebesar Rp. 2.426.640 juta perbulan. Atau setara dengan 120% dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan II/a. Sementara besaran penghasilan yang akan diterima oleh seorang sekretaris desa yaitu paling sedikit mendapatkan sebesar Rp. 2.224.420 juta perbulan atau setara dengan 110% dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan II/a, yang terakhir untuk besaran gaji dari seorang perangkat desa lainnya akan mendapatkan gaji paling sedikit sebesar Rp.2.022.200 juta perbulan atau setara 100% dari gaji pokok PNS golongan II/a. BACA JUGA:Polres Empat Lawang Lakukan Pengeboran Air Bersih Bantu Masyarakat Panti Asuhan Itu tadi pembahasan mengenai rincian dari daftar gaji kepala desa dan perangkat desa lainnya beserta tugas dan haknya, selain mendapatkan gaji pokok seperti yang sudah dibahas di atas tentunya kepala desa juga akan mendapatkan beberapa tunjangan lain yang mana tunjangan tersebut sudah diatur dalam pasal 100 PP Nomor 11 tahun 2019. BACA JUGA:Libur Lebaran, Layanan Sim di Kota Pagaralam Libur Maka tidak heran pendapatan yang akan didapat oleh Seorang kepala desa sangatlah besar. (*).Kepala desa bertanggung jawab kepada siapa? brapa Gaji Kepala Desa? Ini Tugas dan Hak Kepala Desa
Selasa 27-06-2023,18:02 WIB
Reporter : itdisway
Editor : Adi Candra
Tags : #kepala desa
#ini tugas kades
#hak kepala desa
#brapa gaji kepala desa
#bertanggung jawab kepada siapa
Kategori :
Terkait
Senin 12-08-2024,10:00 WIB
Netralitas ASN dan Kepala Desa di Muratara Disoal!
Kamis 04-07-2024,12:35 WIB
Masa Jabatan Kepala Desa Di Resmi Di Perpanjang Berikut Ungkapan Beberapa Kepala Desa
Sabtu 22-06-2024,06:05 WIB
Dukungan untuk Calon Bupati Yulius Maulana Kian Menguat di Tanjung Sakti Area
Sabtu 18-05-2024,20:40 WIB
Yayasan Tzu Chi Indonesia dan PT. SMS Berikan Bantuan Satu Tas Sejuta Mimpi di SD Negeri 18 Tanjung Kupang
Selasa 02-04-2024,20:57 WIB
Aldiwan Haira Putra dan Edy Hamdani Bersaing di Paralegal Justice Awards 2024
Terpopuler
Sabtu 18-01-2025,13:55 WIB
PAD Lahat Diprediksi Meningkat di 2025 Meski Ada Pembebasan BPHTB dan PBG
Sabtu 18-01-2025,10:30 WIB
KUNJUNGAN SILATURAHMI: Pemprov Sumsel Siap Bersinergi dengan BNI Dorong UMKM dan KPR
Sabtu 18-01-2025,08:59 WIB
Kemajuan Pesat OKU Selatan di HUT ke-21, Tantangan Pembangunan Masih Menanti
Sabtu 18-01-2025,09:58 WIB
Sumsel Luncurkan Corporate University untuk Tingkatkan Kompetensi SDM Aparatur
Sabtu 18-01-2025,10:14 WIB
Tekan Angka Lakalantas, Satlantas Polres Empat Lawang Ajak Masyarakat Disiplin Berlalu Lintas
Terkini
Sabtu 18-01-2025,21:47 WIB
Puncak Ruangguru Summit 2025 Dorong Akses Pendidikan Tinggi di Sumatera Selatan
Sabtu 18-01-2025,19:48 WIB
Kuasa Hukum PT TRPN: Nelayan yang Protes Pagar Laut Bukan Warga Bekasi
Sabtu 18-01-2025,17:53 WIB
Suhu Dingin Melanda Silampari, BMKG Imbau Warga Waspadai Cuaca Ekstrem
Sabtu 18-01-2025,15:54 WIB
Polres Pagaralam Gelar Mutasi Besar-besaran
Sabtu 18-01-2025,13:55 WIB