Wajib Diketahui! Ini Dampak Kebijakan Single Salary, Benarkah Tunjangan PNS Naik?

Jumat 23-06-2023,15:59 WIB
Reporter : itdisway
Editor : itdisway

BACA JUGA:PNS Wajib Tahu! Ini Dampak Dari Kebijakan Single Salary, Untuk Atau Rugi?

2. Jabatan Fungsional atau JF, terdiri dari:

- Jabatan Fungsional Keterampilan: JA, JF-2 hingga JA, JF-9

- Jabatan Fungsional Ahli: JA, JF-5, JA, JF-7, JA, JF-9, dan JA, JF-11 hingga JA, JF-15

3. Jabatan Pimpinan Tinggi atau JPT, terdiri dari:

- JPT Pratama: JPT-VI hingga JPT-V

BACA JUGA:Bikin Tercengang! Ini Kelebihan dan Kekurangan Kebijakan Single Salary

- JPT Madya: JPT-IV hingga JPT-III

- JPT Utama: JPT-II hingga JPT-I

Diberitakan sebelumnya. Info terbaru, untuk para PNS hanya menerima gaji pokok. 

Yuk simak ini penjelasanya, biar ngga salah paham jangan di skip yah.

Melansir data Badan Kepegawaian Negara (BKN), single salary atau penggajian tunggal untuk seluruh PNS.

BACA JUGA:Kapan Single Salary PNS diberlakukan?

Yakni menghapus komponen tunjangan-tunjangan yang selama ini melekat. 

Nantinya, PNS hanya menerima gaji pokok, namun jumlahnya diperbesar.

Single Salary atau penerapan penggajian tunggal ini sedang dikaji oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kategori :