EMPATLAWANG,
RAKYATEMPATLAWANG.COM - PNS Wajib Tahu! Ini Dampak Dari Kebijakan Single Salary, Untuk Atau Rugi?. Tiga komponen gaji pada skema gaji baru yang nantinya menentukan besaran gaji PNS per golongan dari Pemerintah. BACA JUGA:Wajib Diketahui! Ini 5 SMA Terbaik di Provinsi Sumatera Selatan, Adakah Sekolah Idamanmu? Pada skema gaji baru single salary, tidak ada lagi golongan PNS, karena seluruhnya akan dirombak dengan diberikan 3 komponen gaji. Pemerintah akan merombak golongan PNS pada skema gaji baru single salary menjadi dua jabatan di linkungan pemerintahan. BACA JUGA:DHL Singkatan dari Apa? Berikut Singkatan PT, SMK, SPBU dan BPJS Pembagian golongan atau pangkat PNS dari Pemerintah ini, nantinya akan mempengaruhi skema gaji baru pada single salary. Pada sistem single salary, golongan PNS bukan lagi dibagi menjadi empat golongan, melainkan menjadi 9 pangkat untuk jabatan pimimpinan tinggi. BACA JUGA:Dampak Kebijakan Single Salary, Benarkah Tunjangan PNS Naik 5 Persen? Dan menjadi 15 pangkat PNS untuk Jabatan Fungsional disingkat dengan JF dan Jabatan Administrasi disingkat JA. Seperti terlihat pada gambar artikel di atas, dimana seluruh golongan I, II, III, IV PNS akan dirombak total pada skema gaji baru single salary. BACA JUGA:Bikin Tercengang! Ini Kelebihan dan Kekurangan Kebijakan Single Salary Berikut rincian yang diberikan oleh Pemerintah terhadap skema gaji baru pada single salary PNS sesuai golongan pangkat, yaitu: 1. Jabatan Administrasi atau JA, terdiri dari: - Jabatan Pelaksana: Pangkatnya adalah JA, JF-1 hingga JA, JF-7 - Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas: JA, JF-5 hingga JA, JF-15 2. Jabatan Fungsional atau JF, terdiri dari: - Jabatan Fungsional Keterampilan: JA, JF-2 hingga JA, JF-9 - Jabatan Fungsional Ahli: JA, JF-5, JA, JF-7, JA, JF-9, dan JA, JF-11 hingga JA, JF-15 BACA JUGA:Kapan Single Salary PNS diberlakukan? 3. Jabatan Pimpinan Tinggi atau JPT, terdiri dari: - JPT Pratama: JPT-VI hingga JPT-V - JPT Madya: JPT-IV hingga JPT-III - JPT Utama: JPT-II hingga JPT-I BACA JUGA:Akibat Single Salary, Benarkah Tunjangan PNS Dipotong 5 Persen? Diberitakan sebelumnya. Info teebaru, untuk para PNS hanya menerima gaji pokok. Yuk simak ini penjelasanya, biar ngga salah paham jangan di skip yah. Melansir data Badan Kepegawaian Negara (BKN), single salary atau penggajian tunggal untuk seluruh PNS. BACA JUGA:Kebijakan Single Salary, Benarkah Potong Tunjangan PNS? Yuk Simak Ini Penjelasanya Yakni menghapus komponen tunjangan-tunjangan yang selama ini melekat. Nantinya, PNS hanya menerima gaji pokok, namun jumlahnya diperbesar. Single Salary atau penerapan penggajian tunggal ini sedang dikaji oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). BACA JUGA:Single Salary! PNS Golongan Ini Akan Dihapus, Yuk Simak Ini Penjelasanya Kajian ini dilakukan pemerintah sebagai salah satu upaya melakukan reformasi birokrasi demi mencegah tindakan korupsi. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan sistem itu perlu benar-benar dikaji agar tak merugikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pasalnya, sistem penggajian harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara itu sendiri. BACA JUGA:Kebijakan Single Salary! PNS Siap-siap Terima Gaji Pokok Saja, Kok Bisa? "Kemampuan keuangan negara tergantung dengan kemampuan dalam mengumpulkan penerimaan negara. Makanya harus dilakukan secara bertahap," ungkap Sri Mulyani. Dilain sisi, mengutip dari dokumen Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sistem penggajian tunggal ini bisa diartikan ketika ASN hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang digabung dari berbagai komponen penghasilan. BACA JUGA:Apa yang Dimaksud Single Salary?Siap-Siap PNS Hanya Menerima Gaji Pokok Sistem penggajian tunggal ini nantinya terdiri dari unsur gaji, tunjangan kerja (tukin), dan tunjangan kemahalan. Lebih rinci, gaji diberikan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Menurut Sri Mulyani, perbaikan sistem penggajian tak serta merta langsung membuat godaan korupsi akan luntur. Masalahnya, nilai suap di lingkungan pemerintahan terbilang besar, sedangkan anggaran belanja pegawai terbatas. BACA JUGA:Single Salary! PNS Golongan Ini Akan Dihapus, Yuk Simak Ini Penjelasanya "Jadi tetap saja sistem penggajian atau gaji harus disertai dengan tolak ukur kinerja, fungsi akuntabilitas, dan dari sisi integritas. Itu harus satu paket," jelas Sri Mulyani. Adapun sesuai dengan peraturan yang masih berlaku saat ini, tunjangan PNS yang berhak didapatkan antara lain: - Tunjangan istri atau suami bisa disebut juga tunjangan keluarga - Tunjangan anak bisa disebut juga tunjangan keluarga BACA JUGA:Wajib Diketahui! Ini 5 SMA Terbaik di Provinsi Sumatera Selatan, Adakah Sekolah Idamanmu? - Tunjangan pangan atau beras. - Tunjangan kinerja (Tukin) - Tunjangan-tunjangan lain Dengan skema single salary maka seluruh tunjangan di atas akan dihapuskan dan hanya menjadi satu tunjangan PNS saja. BACA JUGA:DHL Singkatan dari Apa? Berikut Singkatan PT, SMK, SPBU dan BPJS Selanjutnya untuk tunjangan PNS yang baru adalah tunjangan kemahalan, yang mana rinciannya bisa dibaca pada tautan artikel di bawah ini. Untuk komponen gaji pada single salary, terdapat dua tunjangan di luar gaji pokok, yaitu: 1. Gaji pokok 2. Tunjangan kinerja (Tukin) 3. Tunjangan kemahalan BACA JUGA:Simpan Sabu Dalam Lemari, Pemuda di Musi Rawas Diringkus Polisi Dimana untuk besaran tunjangan kinerja telah ditentukan berlaku untuk semua pangkat dan golongan PNS yaitu 5 persen. Sehingga tunjangan-tunjangan PNS yang telah disebutkan di atas, hanya akan disisakan tunjangan kinerja saja. BACA JUGA:Naik Haji Tak Perlu Mahal! Ini Ada Haji Backpacker, Hemat dan Lebih Efisien Dan ditambah dengan tunjangan PNS baru yaitu tunjangan kemahalan, pada sistem single salary ini.*PNS Wajib Tahu! Ini Dampak Dari Kebijakan Single Salary, Untuk Atau Rugi?
Senin 11-12-2023,20:00 WIB
Reporter : Reri
Editor : Reri Alfian
Tags : #update
#untuk atau rugi?
#tunjangan pns
#single salary
#pns wajib tahu! ini dampak dari kebijakan single salary
#pns
#berita terkini
#berita empat lawang populer
Kategori :
Terkait
Kamis 26-12-2024,18:17 WIB
Heboh! Pemotongan Gaji Guru 2025, PNS atau PPPK yang Lebih Terdampak?
Rabu 14-08-2024,08:45 WIB
Sri Mulyani Tetapkan Aturan Baru Besaran Uang Lembur dan Uang Makan ASN
Jumat 09-08-2024,11:30 WIB
Mulai 2025, PPPK Akan Menikmati Jaminan Pensiun dan Hari Tua Setara PNS
Jumat 19-07-2024,21:55 WIB
Gaji ASN Bakal Berubah, Sudah Masuk RKP 2025! Apa Saja?
Jumat 19-07-2024,21:43 WIB
Bagaimana Sistem Penggajian ASN Era Prabowo-Gibran? Berikut Bocoranya!
Terpopuler
Kamis 30-01-2025,19:53 WIB
Pengamanan UKL di Depan Kantor Pemkab Empat Lawang, Polisi Jaga Kondusivitas
Kamis 30-01-2025,16:55 WIB
Lahat, Surga Durian dengan Tiga Varietas Unggulan
Kamis 30-01-2025,18:54 WIB
Suami di Palembang Jadi Tersangka Dugaan Penelantaran dan Penyekapan Istri yang Sakit
Kamis 30-01-2025,20:53 WIB
Gagal Curi Motor di Masjid, Mantan Napi di OKU Timur Diamankan Warga
Kamis 30-01-2025,21:49 WIB
Baby Sitter di Palembang Diduga Aniaya Bayi 11 Bulan, Orang Tua Lapor Polisi
Terkini
Jumat 31-01-2025,13:56 WIB
Polda Sumsel Tertibkan Parkir Sembarangan, Sejumlah Kendaraan Dikempesi
Jumat 31-01-2025,12:56 WIB
Lonjakan Penumpang Kereta Api di Palembang Saat Libur Isra Miraj dan Imlek 2025
Jumat 31-01-2025,12:30 WIB
Peduli Sesama, Kapolres Empat Lawang Bersama Bhayangkari Jalin Silaturahmi dengan Mbah Tumini di Jayaloka
Jumat 31-01-2025,11:58 WIB
Misteri Perubahan Nama Prasasti Makam Sabo Kingking, Publik Palembang Heboh
Jumat 31-01-2025,11:31 WIB