Untuk komponen gaji pada single salary, terdapat dua tunjangan di luar gaji pokok, yaitu:
1. Gaji pokok
2. Tunjangan kinerja (Tukin)
3. Tunjangan kemahalan
BACA JUGA:Lomba 'Sedekah Serabi', Bentuk Pelestarian Warisan Budaya Tak Benda Asli Empat Lawang
Dimana untuk besaran tunjangan kinerja telah ditentukan berlaku untuk semua pangkat dan golongan PNS yaitu 5 persen.
Sehingga tunjangan-tunjangan PNS yang telah disebutkan di atas, hanya akan disisakan tunjangan kinerja saja.
Dan ditambah dengan tunjangan PNS baru yaitu tunjangan kemahalan, pada sistem single salary ini. (*)