BACA JUGA:Macam-macam Lampu Minyak Tanah, Cara Orang Zaman Dulu Terhindar dari Gelapnya Malam Hari
- Tunjangan anak bisa disebut juga tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan atau beras.
- Tunjangan kinerja (Tukin)
- Tunjangan-tunjangan lain
Dengan skema single salary maka seluruh tunjangan di atas akan dihapuskan dan hanya menjadi satu tunjangan PNS saja.
BACA JUGA:Apakah Bisa Mengurus KTP yang Hilang di Kota lain? Ini Kata Dirjen Dukcapil
Selanjutnya untuk tunjangan PNS yang baru adalah tunjangan kemahalan, yang mana rinciannya bisa dibaca pada tautan artikel di bawah ini.
Untuk komponen gaji pada single salary, terdapat dua tunjangan di luar gaji pokok, yaitu:
1. Gaji pokok
2. Tunjangan kinerja (Tukin)
BACA JUGA:Rekomendasi Perguruan Tinggi Terdekat dari Empat Lawang, Kuliah Tak Perlu Sewa Kos-kosan!!
3. Tunjangan kemahalan
Dimana untuk besaran tunjangan kinerja telah ditentukan berlaku untuk semua pangkat dan golongan PNS yaitu 5 persen.
Sehingga tunjangan-tunjangan PNS yang telah disebutkan di atas, hanya akan disisakan tunjangan kinerja saja.
Dan ditambah dengan tunjangan PNS baru yaitu tunjangan kemahalan, pada sistem single salary ini. (*)