"Tidak sesuai dengan tuntunan beribadah Aswaja dan statemen Bapak Panji Gumilang perihal di atas hukumnya haram," tegasnya.
Ketidaksesuaian tersebut dijelaskan dengan beberapa hal sebagai berikut:
Pertama, menyandarkan argumen fiqh tidak kepada ahli fiqh yang kredibel.
Kedua, menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat bahwa formasi barisan shalat seperti di atas merupakan hal yang disyariatkan (Syar’u ma lam yusyro’).
BACA JUGA:KIP KEMDIKBUD || Cara Mendaftar KIP Kuliah Merdeka Anti Ribet Cek Syarat-syaratnya
Lalu, pertanyaan selanjutnya mengenai hukum menyanyikan “Havenu shalom alachem”, mengingat secara historis lirik tersebut kental dengan agama Yahudi, baik dari segi kemunculan dan penggunaannya.
Hasil keputusan LBMNU Jawa Barat menegaskan, hukum menyanyikan lagu tersebut haram, karena:
Pertama, menyerupai dan mensyiarkan tradisi agama lain.
Kedua, mengajarkan doktrin yang dapat berpotensi hilangnya konstitusi syariat perihal fiqih “Mengucapkan salam” kepada non muslim.
BACA JUGA:KIP KEMENDIKBUD || Daftar 15 Universitas Swasta di Indonesia yang Menerima KIP Kuliah 2023
Selain itu, jawaban selanjutnya dari pertanyaan mengenai pandangan fikih terkait pemerintah yang terkesan membiarkan polemik al Al Zaytun yakni mempertimbangkan tugas dan kewajiban pemerintah sebagai berikut:
Pertama, menjaga masyarakat dari segala bentuk penyimpangan, baik agama, budaya dan norma yang berlaku.
Kedua, menjaga konstitusi syariat.
Ketiga, melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk kemunkaran sesuai tahapannya Maka, pemerintah tidak dibenarkan melakukan pembiaran terhadap segala bentuk penyimpangan Ma‟had al Zaytun.
BACA JUGA:Viral Video Kedatangan Lionel Messi di Indonesia, Benarkah?
Terakhir, dari semua polemik yang muncul, hukum memondokkan anak ke pesantren al Zaytun adalah haram karena: